Daerah

Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Jual Beli Senpi Via Online

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki Senjata api (Senpi) berjenis revolver buatan USA beserta amunisinya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Ada laporan dari warga kepada Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik Senpi, karena diduga illegal,” kata Lintar, sapaannya .

Adapun senpi yang diduga illegal tersebut, lanjutnya, milik WG (36) warga Perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan pengakuan pemilik, Senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,” tambah Lintar. Atas kasus ini Polisi mengamankan WG, Senpi dan sejumlah bukti lainnya. Yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai Rp 15 juta rupiah, dan sebuah handphone.

“Saat ini masih kita dalami dan kasusnya akan kembangkan,” tegas Lintar. Kapolres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin, karena melanggar hukum.

Jika mengetahui adanya kepemilikan Senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan disanksi dengan Pasal 01 Ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button