Polres Bone Bolango Amankan Seorang Warga Boltim Usai Lakukan Pencurian dengan Modus Teknisi HP
BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — TR (38) seorang warga Kecamatan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Bone Bolango setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian sejumlah Handphone (HP) dan uang tunai.
TR ditangkap usai salah satu korban melapor ke Polres Bone Bolango berdasarkan laporan polisi pada tanggal 19 Maret 2024.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, dengan modus sebagai teknisi HP, TR mendatangi rumah warga untuk mencari hp rusak untuk diperbaiki. Dari HP rusak yang didapat, kemudian korban dimintakan uang kurang lebih sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk biaya perbaikan.
“Lalu HP dibawa, uang diambil, lalu dia pergi namun sudah tidak kembali lagi,” ungkap Alli dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2024).
Tidak sampai disitu saja, lanjut Alli, bahwa aksi pelaku itu juga dilakukan dengan modus membonceng korban ke tempat perbaikan HP. Namun, naasnya korban tersebut ditinggalkan di pinggir jalan.
“Kejadian tersebut di alami oleh seorang siswi berusia 15 Tahun yang beralamat di Boludawa, anak tersebut memperbaiki HP nya kemudian pergi bersama TR, kemudian korban ditinggalkan di jembatan penyeberangan Suwawa dengan alasan akan kembali lagi, akan tapi HP korban dan uang sudah di ambil oleh pelaku tersebut,” bebernya.
Alli juga mengungkapkan bahwa TR telah melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda-beda yakni di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Desa Modelomo Kecamatan Kabila Bone, Desa Pancuran Kecamatan Suwawa Selatan dan di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya, 7 unit HP milik beberapa korban yang berada di wilayah hukum Polre Bonebol, 1 unit set kunci digunakan untuk membuka HP, 1 buah tas kulit warna cokelat merek oickers, digunakan sebagai tempat penyimpanan satu set kunci untuk mendukung aksi dan meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai teknisi HP.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(Tiansi/Bernas)