ACEH

Polres Gayo Lues Amankan Tiga Tersangka Dugaan Kurupsi Program Karantina Hafizh

Gayo Lues-BeritaNasional.ID-Kepolisian Polres Kabupaten Gayo Lues berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan korupsi Program Karantina Hafizh tahun 2019 di Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, dengan nilai anggaran 12,5 miliar. Penetapan dan pengumuman terangka dilakukan polres setempat usai menerma serta melakukan lidik dan penyelidian, serta keluarnya hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dimana, hasil audit BPKP Perwakilan Aceh menyebutkan terdapat kerugian negara lebih kurang 3,7 miliar pada kegiatan tersebut.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie  Syahputra, S.I.K, MH, pada konfresi pers hari ini, Rabu (28/04/2021) di Mapolres setempat, menjelaskan, Tiga tersangka yang ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Syariat Islam, berinisial (HS) juga selaku Pengguna Anggaran (PA), dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PA).

Polisi juga menahan tersangka, LM, selaku penyedia Wisma Pondok Indah, serta tersangka, SH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan, sesui dengan Hasil Audit Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Aceh dengan Nomor: SR-0494/PW01/5/2021, tanggal 4 Maret 2021. Menerangkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Program Peningkatan Sumberdaya Santri, Kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan Belanja Makan dan Minum pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun 2019. Telah diuraikan dengan yang merugikan keuangan negara senilai 3,7 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar.(Abu Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button