Lumajang

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Pencurian 10 Kg Emas, Tersangka Sempat Menyantet Korban

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM- Polres Lumajang berhasil ungkap 3 tersangka (red/pelaku) pencurian 13 batang/keping emas di perkirakan berat 10 kg dengan kerugian miliyaran rupiah, ke 3 pelaku satu perempuan yang merupakan ART (Asisten Rumah Tangga) korban.

Pada bulan Maret tepatnya pada tanggal 3 Maret kami mendapatkan laporan dari korban melakukan pemeriksaan lemari emasnya dan di ketahui bahwa emasnya hilang beberapa batang dari laporan tersebut Polres Lumajang langsung datang kelokasi, dan melakukan penyelidikan beberapa hari  kemudian mengerucut pada orang yang dekat dengan korban, lalu di lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan dengan beberapa tersangka. 

Dalam konferensi Perss kapolres lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil di amankan, perempuan inisial S serta Inisial KH dan Inisial AJ ketiga pelaku warga Lumajang.  

“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan 2 laki laki dan 1 perempuan,” ungkapnya  

Sementara itu, masih menurut kapolres peran utama adalah perempuan inisial S, kemudian bekerjasama dengan tersangka inisial KH yang telah di tetapkan pasal 363 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Di jelaskan Kapolres, berawal sekira bulan September 2024 tersangka S menduplikat kunci lemari dan kunci laci milik korban yang mana korban menyimpan emas miliknya ada beberapa batang. 

“Kemudian pada bulan September tersangka S inisiatif untuk melakukan pencurian emas milik saudara Leo 2 keping/batang emas,” jelasnya 

Tersangka S (perempuan) melakukan aksinya bersekongkol dengan tersangka KH dengan pembagian 60 persen tersangka S, 40 persen tersangka KH.

“Nah dari hasil pencurian itu mereka menjual ke salah satu toko emas yang ada di Lumajang, dengan modus hasil penjualan yang di miliki oleh S ini akan menginvestasikan ke toko emas itu sendiri hingga uanganya tidak di ambil dan berhasil kita sita saat itu,” ungkapnya lebih lanjut 

Kemudian di bulan November kedua tersangka melakukan aksi kedua, meraka mengambil 1 keping/batang emas yang di perkirakan 1 kg dengan pembagian tetap seperti awal. 

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, di bulan November, kemudian tersangka mulai gelisah bahwa aksinya ini akan ketahuan oleh pemilik sehingga S berkenalan dengan inisila MSD alias AJ yang mana kesepakatan mereka sangat luar biasa karena ketakutan ketahuan tersangka S dan KH tadi meminta tolong inisial AJ untuk mencarikan dukun santet untuk memyantet pemilik (korban) agar meninggal dunia. 

“Kemudian pada bulan Desember 2024 bahwa biayanya sekian mahal sehingga bulan Desember tersangka S melakukan aksinya kembali namun tersangka KH tidak terlibat,” ungkap kapolres  

“Di pencurian ketiga ini tersangka S berafiliasi dengan tersangka AJ melakukan pencurian dengan jumlah 2 keping/batang emas di perkirakan 2 kg,” lanjut kapolres 

Kemudian korban tindak kunjung meninggal karena di santet kemudian AJ meminta kembali biaya yang lebih besar sehingga tersangka S mengambil lagi 2 keping/batang emas di bulan Januari 2025, sehingga total yang di curi 7 keping/ batang emas yang di ambil oleh tersangka S.

Namun korban semakin sehat, tersangka S semakin gelisah dan AJ memanfaatkan momen ini untuk meminta imbalan yang lebih besar sehingga tersangkan S mengambil kembali 6 keping emas jadi totalnya 13 keping/batang emas dengan berat hampir 10 kg.

Dari hasil ungkap tersebut Polres Lumajang berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai jutaan rupiah, 1 unit sepeda motor, 2 unit spiker aktif, 1 buah kalung emas, 1 buah palu dan sebuah pahat beton yang di gunakan untuk melakukan aksinya. 

Dari tersangka KH dari hasil kejahatannya di belikan sebidang tanah, jadi dari berapa aset yang telah di telusuri kemarin dan sudah di lakukan penyitaan barang bukti dari hasil pencurian tersebut 

Sementara dari tersangka inisial AJ dilakukan penyitaan ada 3 batang emas, 1 unit Toyota Avansa warna putih, 2 unit mobil Brio, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Mitsubishi Expander, 1 unit Daihatsu Luxio, 1 unit Brio dan 1 unit toyota Avansa dan beberapa kalung emas dengan berat berbeda beda yang berhasil kita telusuri.

“Untuk Tersangka AJ 363 ayat 1 huruf 4 junto 55 tentang ikut sertaan,” pungkas Kapolres (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button