DaerahEks Keresidenan Madiun

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Pembuat Minuman Beralkohol

BeritaNasional.ID, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengungkap tempat praktek industri pembuatan minuman beralkohol arak jowo tanpa adanya izin yang berada di rumah kontrakan Jalan Sidotopo RT 23 RW 6 , Dukuh Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan.Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/5/2022).

‘’Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu kios diwilayah kartoharjo yang saat ini sudah kita proses berupa arak yang kurang lebih ada 18 botol kemudian dari situ kita kembangkan dari mana asal barangnya dan kemudian kira cari-cari informasi kita temukanlah diwilayah sawahan ini terdapat home industri yang untuk pembuatan arak jowo kemudian yang selanjutnya dari TKP pembuatan kita kembangkan lagi disita kurang lebih 49 jerigen diwilayah wungu wilayah Kabupaten Madiun kurang lebih barang bukti yang diamankan 49 jerigen yang berisi arak jowo yang sudah siap di distribusikan dan dijual’’ujar AKBP Suryono Kapolres madiun Kota didampingi oleh Kades setempat.

Kapolres menjelaskan, ada 6 set mesin atau alat yang digunakan untuk mengolah dan kemudian ada 23 drum bahan yang akan digunakan untuk pembuatan minuman arak jowo ini juga ikut diamankan. Kapasitas produksi bisa mencapai 5 drum sementara itu ada 10.370 liter arak jowo yang disita oleh Polres Madiun kota.” Terangnya

Tempat ini baru saja beroprasi kurang lebih 1 bulan , sementara itu pihak Polres Madiun kota sudah mengamankan 5 orang  tersangka yang berprofesi sebagai pembuat memproduksi arak jowo para tersangka juga memasarkan diwilayah Madiun kota  dan wilayah madiun kabupaten sampai wilayah Wungu, Dungus dan sekitarnya.

Tersangka mengaku meracik arak jowo ini dengan cara otodidak mencampurkan air dengen tetes tebu presentasi air 70 persen sedangkan tetes tebunya 30 persen kemudian dicampur difrementasikan dengan cara disuling proses penyulingan sampai dengan tahap akhir .

Sementara Setyo Margono Kades desa Sidomulyo  mengatakan ’dari yang punya kontrakan juga diperbolehkan dan kami sendiri surat  pemerintahan juga menyampaikan kepada warga masyarakat ,apapun yang terjadi dilingkungan itu pak RTnya harus memberikan tahu  dan kami juga sering lewat disini kami tidak tahu kalau ada kegiatan macam ini berarti kita kecolongan ada produksi miras di sidomulyo ini.

“ Saya tidak manaruh kecurigaan karena lingkungan juga kondusif tidak ada persoalan apa-apa dilingkungan dan tidak ada bau menyengat mau liwat biasa-biasa saja untuk yang ngontrak 1 personil tapi untuk kegiatanya tidak tahu persis .yang kita ketahui warga yang ngontrak dari solo, pendataan ada ditingkat RT, pak RT tahu persis kalau rumah ini memang dikontrak dan ada juga sosialisasi dilungkungannya ternyata juga tidak ada laporan kalau kegiatan semacam ini” ungkapnya

Dari informasi yang diperoleh dari pak RT, Lanjut Kades, itu yang pertama mau ada kegiatan pembuatan handsenitaizer pada saat covid-19,  kami malah justru senang kalau memang ada,  apa lagi kalau dari tingkat RT ada suatu bentuk komitmen nanti tenaga-tenaganya diambilkan dari lingkungan, ternyata aplikasi dilapangan tidak seperti itu” imbuhnya

“ Pada saat dikontrak belum ada kegiatan. Ya kira-kira kegiatannya sekitar 1 bulanlah dan kegiatannya. Pun, tidak diketahui ada kegiatan semacam ini . Sesuai dari informasi dari Bu suminem selaku yang punya rumah itu 1 tahun ngontraknya ‘’pungkasnya

Atas pembuatan tersangka bakal dijerat UU pangan 142 UU perdagangan 106 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (may)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button