Megapolitan

Polres Metro Jakarta Utara Jual Masker Sitaan Kepada Masyarakat Dengan Harga Murah

BeritaNasional.ID Jakarta – Ratusan warga dari berbagai wilayah di Jakarta Utara mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker hasil sitaan, Kamis (5/3/2020) sore. Terdapat 72.000 lembar masker merk Yuhay Face Mask hasil  penindakan Polres Metro Jakarta Utara. Artinya masker yang dijual adalah barang bukti.

“Kemarin kami melakukan penggerebekan di  lokasi penimbunan masker yang kini banyak dicari masyarakat. Sejak ada yang positif corona, di pasaran harga masker naik berkali lipat bahkan sulit dicari di lapangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Ia menyebutkan, anggotanya  melakukan pengecekan terhadap suplai masker di pasaran pada dua hari terakhir. Dalam pengawasan itu disertai juga penindakan terhadap  anggota masyarakat yang melakukan penimbunan dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

“Oknum HK & TK di Pademangan ini sengaja membeli masker untuk menguntungkan diri sendiri untuk disimpan. Mereka menjual dengan harga cukup tinggi. 1 kotak isi 50 lembar sebenarnya harganya Rp 22.000 tapi oleh tersangka di jual dengan harga Rp 200.000,” tambah Budhi.

Kedua pelaku, kata Budhi, akan dijerat dengan Pasal 107 UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

“Ini merupakan diskresi, memang (menjual hasil penindakan) secara aturan melanggar tapi untuk kepentingan umum. Masker ini kita jual per kemasan isi 10 lembar dengan harga Rp 4.000. Satu orang dibatasi membeli 2 kemasan. Uang hasil penjualan akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan nantinya,” tegas Budhi. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button