Sumatera

Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pria Pemilik Paket Diduga Sabu

BeritaNasionall.ID Pematangsiantar-Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar tepatnya di simpang Gang Mutaqqin, Selasa (25/5/2021).

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri seorang diri.

Kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Alex (36) warga Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun dan pada saat itu Alex sempat mengambil 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dari tangan kirinya.

Kemudian Alex diminta untuk mengambil barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1,20 gram tersebut.

“Lalu turut diamankan kendaraan yang dipakai Alex yaitu 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat dan 1 unit HP, ” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Alex mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button