Hukum & KriminalTNI Dan Polri

Polres Polman Amankan 3 Pelaku BBM Tangki Kencing Di Tengah Jalan

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —Sat Reskrim Polres Polman , menggelar Press release Modus kasus penangkapan tangki BBM kencing di tengah jalan  yang seyogyanya ditujukan ke SPBU Mamuju .bertempat Ramah Anak Polres Polman . Selasa 27 Juni

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono yang eidampingi Kasat Reskrim Polres Polman dengan menghadirkan Fuel terminal Manager Parepare,Toni Kurniawan mengatakan dari hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Polman berhasil mengamankan 3 pelaku kejahatan yakni RD , IH dan HM , berupa Supir , Kernek dan Pembeli.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release nya mengatakan. Terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa ijin dari pihak yang berwenang

Modus BBM kencing di tengah jalan  dilakukan di jalan poros Trans Sulawesi, Dusun Palippis Desa Bala Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.

Lanjut ABL Sapaan akrab Agung Budi Leksono  mengatakan berdasarkan informasi itu personel unit Tipiter sat reskrim bersama personel Polsek Tinambung langsung menyelidiki laporan tersebut.

” Alhasil dari penyelidikan itu petugas mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu RD, IH dan HM, selain pelaku petugas juga menyita satu unit truk tangki Pertamina berisi BBM yang hendak di bawa ke mamuju serta menyita perlengkapan yang digunakan  untuk melakukan kejahatan kencing ditengah jalan” Jelas ABL

“Modus operandi nya itu para pelaku mengeluarkan BBM tersebut dari tangki mobil pertamina yaitu Sdra. RD dan Sdra. IH membuka penutup kran tangki pertamina tersebut dengan menggunakan Palu Besi dan 1 batang skrup Besi, setelah penutup kran tangki tersebut terbuka, kemudian Sdra. RD dan Sdra. IH menyambungkan kran tangki tersebut dengan corong yang telah disiapkan, setelah itu para pelaku membuka kran tangki kemudian memindahkan BBM tersebut ke Jerigen ukuran 30 liter dengan menggunakan 11Jerigen atau sebanyak 324 liter Pertalite yang dikeluarkan dari mobil tangki Pertamina yang di sita oleh petugas”jelas Agung Budi Leksono.

Modusnya RD dan Q AHIH mengambil BBM bersubsidi tersebut kemudian menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 55 subs pasal 53 huruf c dan d Undang — undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp.60.000.000.000,(enam puluh milyar rupiah).

Ditemoat yang sama Fuel terminal Manager Parepare,Toni Kurniawan mengatakan mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Polman yang telah berhasil mengungkap kejahatan modus kencing ditengah jalan, untuk itu ia akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku yang telah berbuat.

”kita apresiasi Polres Polman berhasil mengungkap pelaku kencing ditengah jalan dan pelaku akan diberi sangsi tegas termasuk pemutusan hubungan kerja dengan pertamina.Tegas  Toni Kurniawan

Dalam pelaksanaan press release para pelaku memperagakan cara membuka segel Tangki BBM,  pelaku akui pembongkaran segel Tangki BBM tujuan SPBU Mamaju tersebut dilakukan disemak belukar desa Bala kec Balanipa.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button