Jawa TimurProbolinggo

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Pinjaman Kredit, Tersangka 2 Perempuan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan surat-surat, yang digunakan untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit, surat -surat tersebut kemudian diajukan ke Bank.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 2 tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

Para tersangka tersebut adalah NMC perempuan (31), alamat terakhir Kelurahan Sukoharjo Kota Probolinggo, EW (45) alamat Desa Kendalpayak Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Hal ini berawal dari jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo yang mendapatkan laporan dari pelapor DP (36) tahun warga Malang, Sat Reskrim akhirnya melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan surat- surat pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN, terang Kapolres dalam konferensi pers di ruang rupatama Pokres Probolinggo Kota, Jumat (11/11/2023).

Lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN.

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah an.

Untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit. Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertipikat yang dipergunakan sebagai jaminan,” jelas Kapolres

Akhirnya tersangka di tangkap di kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo

Untuk para tersangka, kita akan kenakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button