Sumatera

Polres Sergai Putar Balik 230 Kendaraan di Pos Terpadu Penyekatan PPKM

BeritaNasional.ID Sergai – Polres Sergai, Polda Sumut, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Agung Basuni SH, SIK melakukan kegiatan Pos terpadu penyekatan Minggu (18/7/2021).

Kegiatan Penyekatan ini guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan di Kota Medan mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni SH, SIK, menjelaskan kegiatan ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari, Polri 15 orang, TNI 2 orang, Dinkes 2 orang, Satpol PP 2 orang dan BPBD 1 orang.

Ada pun rangkaian Kegiatan ini adalah melaksanakan Sosialisasi dan edukasi Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat ( 12 Juli – 20 Juli 2021 ) kota Medan dengan melalui brosur dan Publik addres.

Selanjutnya, melaksanakan Pemeriksaan Identitas kelengkapan pengendara/pengemudi yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, tujuan perjalanan dan keterangan lain.

Serta memberikan sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan dengan melakukan teguran tertulis, lisan dan tindakan fisik (Push Up) kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Sementara itu, jumlah pengendara/pengemudi yang dilakukan tindakan fisik (push up) sebanyak 25 orang.

“Kemudian melaksanakan pengecekkan suhu tubuh, selanjutnya yang terpenting melakukan Putar Balik Kendaraan yang mempunyai Tujuan Perjalanan ke Kota Medan dengan Humanis ( 3 S ),” kata Kasatlantas Polres Sergai.

Diterangkannya kembali, jumlah Kendaraan bermotor yang diperiksa berjumlah 300 unit, diantaranya, Roda dua (R2) 150 unit, Roda empat (R4) 120 Unit, Roda enam (R6) 30 unit.

Sedangkan Kendaraan yang diputar balik dalam kegiatan Ini berjumlah 230 unit kendaraan diantaranya, roda dua 110 unit, roda empat 90 unit dan Roda enam 30 unit kendaraan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button