DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Asal NTB

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Setelah kerja keras, tim Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap almarhum Samsul Riadi (34), warga Desa Sedayu Tengah, Kecamatan Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat yang mayatnya ditemukan teregeletak di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Dusun Pengabetan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2022, lalu.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, korban pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2022, saat berada di Pelabuhan Gili NTB bertemu dengan terduga Mohammad Rizal. “Ketika korban dan pelaku ada di dalam kapal, pelaku merencanakan perbuat jelak terhadap korban. Alasan pelaku, karena membutuhkan sejumlah uang untuk membangun rumahnya yang belum selesai,” jelas Kapolres Situbondo dalam press release dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa, korban mengajak terduga karena terduga akan bertemu dengan salah satu rekannya di Krasaksan Kabupaten Probolinggo. “Namun sebelum sampai di Krasaksan Probolinggo, korban di bunuh oleh pelaku dan mayatnya di buang di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Dusun Pengabetan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2022, lalu,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa, terduga juga berprofesi sebagai sopir truk ekpidisi yang baru di pecat oleh perusahaannya. “Pengakuan pelaku ketika disidik pelaku mengaku diri menghabisi nyawa korban dengan cara mencekit dan menjerat leher korban dengan seutas tali yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata AKBP Andi, Truk Nopol DR 8911 AG bermuatan jagung seberat 21 ton tersebut, dekemudikan pelaku dan di bawa ke daerah Pajarakan Probolinggo. “Jagung seberat 21 ton di jual kepada inisial N senilai Rp. 70 juta dan N sudah kita periksa.

Setelah menjual jagung dan truknya ditinggal di pinggir jalan, sambung Kapolres Situbondo, menurut informasi salah satu teman wanita pelaku, pelaku melarikan diri ke daerah Bungurasih. “Begitu mendapat informasi, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah sekitar Bungurasih. Untuk, proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” jelas Kapolres Situbondo.

Pelaku, kata Kapolres Situbondo, akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Pencurian atau Permpokan dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, pengakuan pelaku dihadapan wartawan menjelaskan bahwa, dirinya kenal dengan korban di Surabaya. “Saya numpang truk korban mau turun di Kraksaan menemui makelar berinisial N yang bisa mencarikan pembeli barang apa saja, seperti pakan ternak dan lainnya,” kata Pelaku Rizal dihadapan sejumlah wartawan.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As.ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button