Daerah

Polres Situbondo Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak 8 Tahun Berulang Kali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang kali oleh seorang pria berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi karena curiga dengan perilaku anaknya yang berubah. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak Februari hingga Agustus 2025 di beberapa lokasi berbeda, termasuk kamar mandi masjid dan teras rumah pelaku.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Agung, Kamis (30/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban bermain di sekitar rumahnya. FG kemudian membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku sebagai penguat dalam berkas perkara.

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AKP Agung menambahkan, tersangka FG juga sedang terlibat dalam kasus pencurian yang saat ini tengah diproses oleh kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kasus seperti ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam bila melihat tindakan yang mencurigakan,” ujar AKP Agung menutup pernyataannya.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button