Polres Situbondo, Tetapkan Begal Payudara Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban pelecehan seksual berinisial MT (35) dan sejumlah saksi, akhirnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan pelaku begal payudara Dodik Supriyadi (32), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan, Jumat (12/5/2023).
Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku begal payudara dijadikan tersangka, akibat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat umum. “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami syok dan trauma,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Setelah penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, sambung AKP Dhedi, maka Dodik Supriyadi pelaku kasus pelecehan seksual begal payudara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dodik langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Menurut AKP Dhedi Ardi Putra, tersangka melakukan aksinya memegang payudara korban MT di lokasi jalan yang masih banyak pata pengendara sepeda motor, sehingga ketika korban berteriak maling kepelaku, puluhan pemotor langsung mengejar tersangka Dodik Supriyadi. “Tersangka Dodik terbukti melakukan pelecehan saksual memegang payudara korban MT didepan umum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku begal payudara bernama Dodik Supriyadi (32) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo ditangkap dan nyaris dihakimi puluhan massa. Beruntung, aksi mau main hakim sendiri bisa dihindari lantaran ada anggota Polsek Panji dan Anggota Koramil Panji.
Pelaku Dodik langsung diamankan ke Polsek Panji kemudian diserahkan ke Polres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku lolos dari main hakim massa, lantaran kesiapan anggota Polsek dan anggota Koramil Panji. (Heru/Bernas).