Hukum & KriminalJawa Timur

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan  

BERITANASIONAL.ID, TULUNGAGUNG – Didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto S.H. M.H., Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, dan Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M.Samsun, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH., menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bulan April sampai dengan bulan Mei 2022 di Halaman Polres Tulungagung, Kamis (02/06/2022).

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Tulungagung menerangkan bahwa dalam periode April – Mei 2022, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus Narkotika yang sekaligus juga mengamankan 35 orang tersangka, yang terdiri dari 33 orang tsk laki – laki dan 2 orang tsk perempuan.

Dijelaskannya, selain mengamankan 35 tersangkanya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.

“Selain BB Minuman Keras (Miras) berupa, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapores juga menambahkan, dari 35 orang ini ada 6 orang tersangka yang merupakan Residivis diantaranya adalah
TSK inisial DS alias Codot, AS alias Jon,
HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.

“Dari kesemua tersangka ini ada enam tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama,” lanjut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, penangkapan puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung, diantaranya adalah, untuk wilayah Kedungwaru ada 10 TKP, di wilayah Pucanglaban ada 1 TKP, diwilayah Boyolangu ada 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5, TKP, Ngantru : 1 TKP, wilayah Kauman ada 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP dan diwilayah
Kalidawir ada 1 TKP.

“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami untuk melakukan pemantauannya,” pungkas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, pungkas Handono.

 

(Untung)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button