SulawesiWajo

Polres Wajo Gelar Pres Release Tahunan Kinerja

BeritaNasional.ID, WAJO SULSEL – Polres Wajo dibawah pumpinan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, S. IK., M.M., Kamis, (23/12/2021) pagi menggelar release tahunan kinerja Polres Wajo.

 

Kapolres Wajo didampingi jajaran, memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama tahun 2021 ini.

 

“Untuk tahun 2021 kasus tindak ktiminalitas yang terjadi di Wajo dengan penyelesaian sebanyak 118 perkara dari 351 laporan. Terjadi penurunan tindak kriminalitas sebanyak 69 kasus dari 2020,” ujar Kapolres Wajo tersebut.

 

Sedangkan untuk kasus narkoba, Kapolres Wajo mengatakan, untuk kasus narkoba ada 73 kasus dan bisa diselesaikan sebanyak 63 kasus. Dengan kata lain 80% lebih kasus narkoba dapat diselesaikan.

 

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang bisa kita sita tahun 2021 ini sebanyak 252,7 gram, untuk pil ekstasi sebanyak 7 butir, dan tembakau sintesis 13 gram,” ujarnya.

 

Kasus narkoba mengalami penurunan sebanyak 13 kasus, dimana pada tahun 2020 terdapat 86 kasus laporan penggunaan narkoba.

 

Sedangkan untuk lakalantas (kecelakaan lalulintas) sendiri, di tahun 2021 terjadi kenaikan dibandingkan tahun 2020.

 

“Kemudian untuk Lakalantas untuk tahun 2021 ada 141 kasus, sedangkan ditahun 2020 ada 116 kasus. Berarti terjadi kenaikan lakalantas.” Tambahnya.

 

Selanjutnya, terdapat data aksi unjuk rasa di Wajo sebesar 75 kasus. Dimana semua unjuk rasa dilakukan secara tertib dan damai.

 

Data pelanggaran disiplin personil Polres Wajo terdapat 6 kasus pada tahun 2021 dimama 1 kasus selesai diantaranya. Keputusan Kepala Kepolisian Sektor Sulsel Nomor Krp/552/V/2021 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara RI terhadap Bripka Supadi, S.Sos NRP 73090430 BA POLRES WAJO tidak masuk melaksanakan tugas selaku anggota Polri (Disersi) Selama 6 Tahun.

 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Wajo dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, diharapkan semua bisa menjaga situasi, tidak melaksanakan kegiatan yang mengganggu kantibmas secara umum dan tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkoba ataupun minum-minuman keras dan tidak membawa senjata tajam. (JG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button