Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu

BeritaNasional.ID Medan – Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di depan kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (12/6/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada 21 Mei 2020 dan 31 Mei 2020 lalu. Kapolrestabes Medan memaparkan barang bukti tersebut 5 kilogram didapat dari tersangka I (30) di Hotel kawasan Jl. SM Raja Medan pada 21 Mei 2020 dan dari tersangka DS (40) warga Tanjung Balai yang ditembak mati di Jl. Sungai Apung, Kec. Bagan Asahan karena membawa sabu 30 kilogram pada 31 Mei 2020 lalu.

“Barang bukti ini dari satu jaringan yang kita tangkap di Medan dan Tanjung Balai. Dalam penindakan itu, salah seorang tersangka tewas,” jelas Kapolrestabes Medan.

Narkoba yang dimusnahkan ini, diduga berasal dari sindikat di Malaysia. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai. “Modusnya, narkoba ini dikemas dengan kemasan teh china,” kata Kapolrestabes Medan.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu 35 kilogram sudah dicek oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan barang yang disita merupakan benar narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu ke dalam air mendidih yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama, Lembaga Anti Narkotika dan masyarakat. Dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 35 kilogram ini, kata Kapolrestabes Medan, sama dengan berhasil menyelamatkan 350 ribu anak bangsa.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button