Nasional

Polri di Tengah Ilusi Reformasi

BeritaNasional.ID —Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mengemuka. Gagasan ini kerap dipromosikan sebagai jalan pintas untuk memperbaiki profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian. Di tengah beragam kritik terhadap praktik penegakan hukum, perubahan kedudukan kelembagaan dianggap mampu menjawab kegelisahan publik.

Namun, persoalan mendasarnya belum bergeser. Apakah problem Polri memang bersumber pada posisi kelembagaan, atau justru terletak pada cara kewenangan besar itu dijalankan dalam praktik.

Secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Rumusan ini menunjukkan bahwa secara hukum, posisi dan garis pertanggungjawaban Polri tidak menyisakan ruang tafsir yang problematis.

Karena itu, memindahkan Polri ke bawah kementerian berisiko mengalihkan fokus dari persoalan yang lebih substansial.

Perubahan struktur dapat menciptakan kesan seolah pembenahan telah dilakukan, sementara masalah utama tetap dibiarkan.

Pengalaman selama ini memperlihatkan bahwa perubahan administratif jarang menyentuh inti persoalan.

Keluhan publik tentang pelayanan yang lamban, penggunaan kewenangan yang berlebihan, serta penegakan hukum yang tidak konsisten masih terus muncul.

Problem ini bukan lahir dari relasi struktural Polri dengan Presiden, melainkan dari lemahnya pembenahan internal dan budaya organisasi yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menegaskan Polri sebagai alat negara yang bekerja secara profesional, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Ketetapan ini menjadi tonggak pemisahan tegas antara fungsi militer dan kepolisian.

Namun, lebih dari dua dekade setelahnya, semangat reformasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik keseharian.

Masyarakat menilai Polri bukan dari desain kelembagaan, melainkan dari pengalaman langsung. Cara laporan diterima, perkara ditangani, dan aparat bersikap di lapangan menjadi ukuran utama.

Ketika keadilan terasa berjarak dan pelayanan dipersepsikan tidak setara, kepercayaan publik pun terkikis. Dalam konteks ini, perubahan kedudukan hanya berpotensi menjadi kosmetik birokrasi.

Pembenahan yang dibutuhkan justru menyentuh aspek paling mendasar. Integritas personal aparat, sistem pengawasan yang efektif, serta budaya organisasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai orientasi utama.

Reformasi internal harus dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap tekanan opini. Tanpa pembenahan menyeluruh, kewenangan yang besar justru membuka ruang penyalahgunaan yang berulang.

Profesionalisme tidak lahir dari perubahan nomenklatur atau pemindahan struktur organisasi.

Ia tumbuh dari keberanian institusi menegakkan disiplin ke dalam, membuka diri terhadap kritik, serta menempatkan hukum sebagai panglima.

Tanpa komitmen tersebut, persepsi publik tidak akan berubah, seberapa pun sering struktur dirombak.

Yang dituntut publik sesungguhnya sederhana, yakni kehadiran negara yang nyata melalui aparat kepolisian. Kepercayaan tidak dibangun lewat wacana, melainkan melalui tindakan yang konsisten dan adil.

Selama reformasi internal belum dijadikan fondasi utama, setiap perubahan struktural hanya akan melahirkan ilusi perbaikan.

Di bawah Presiden ataupun di bawah kementerian, hasilnya akan sama jika persoalan mendasar terus diabaikan. Polri tanpa reformasi internal hanyalah ilusi.

Bangsa ini tidak membutuhkan sekadar struktur baru, melainkan kepolisian yang sungguh-sungguh bekerja untuk hukum, keadilan, dan kepentingan warga negara.

Penulis : Fransiskus Lature, S.H.
Advokat | Managing Partner FLP LAW FIRM | Pendiri Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button