Daerah

Polri Hentikan Perkara Kasus Dugaan Chat Pornografi Habib Rizieq

BeritaNasional.ID Jakarta – Polri memastikan menghentikan kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bahwa polisi belum menemukan pengunduh konten chat porno tersebut di internet.

“Penyidik sudah hentikan kasus ini (Habib Rizieq). Semua kewenangan dari penyidik. Jadi ada permintaan resmi lewat surat dari pengacara untuk di-SP3. Setelah itu dilakukan gelar perkara penguploadnya di internet tidak ditemukan. Maka kasus tersebut dihentikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Meski sudah dihentikan, kata Iqbal, bukan berarti kasus tersebut selesai. Menurutnya kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru. “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka setelah chatnya tersebar di situs baladacintarizieq.com.

Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus ini. Firza sudah tersangka tetapi tidak diproses dan masih berstatus tahanan luar, sedangkan Habib Rizieq yang pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum pulang. Meski dijadikan tersangka, namun Firza maupun Habib Rizieq membantah keras tuduhan skandal chat porno tersebut. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button