Sumatera Selatan

Polsek Bayung Lencir Tangkap Pelaku Pencurian Minyak Mentah Pertamina, Ribuan Liter Diamankan

BeritaNasional.ID, BAYUNG LENCIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Gas melalui praktik illegal tapping di jalur pipa perusahaan negara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari pihak PT Pertamina Gas dengan Nomor: LP/B-216/X/2025/SUMSEL/MUBA/SEK BYL tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan itu diajukan oleh pelapor bernama Eko Sujono Bin Rosidi, setelah ditemukan adanya kebocoran pada jalur pipa KP 198.700 di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi satu pelaku berinisial GJ, yang diduga kuat melakukan pencurian minyak mentah dengan cara melubangi pipa dan menyedot isinya menggunakan peralatan khusus.

“Pelaku membuat lubang pada pipa menggunakan satu set alat Claim Valve dari besi yang dilengkapi kran, kemudian menyambungkannya ke selang sepanjang 50 meter untuk menyalurkan minyak ke tangki besi kotak di dalam truk,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian, Jumat (31/10/2025).

Truk jenis Isuzu putih dengan bak kuning bernomor polisi BE 8120 IM tersebut berisi sekitar 3.179 liter minyak mentah hasil curian, atau setara dengan 20 barel.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap dua saksi, Rian Dinata dan Indra Wijaya, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tak lama kemudian, pelaku GJ berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 1 unit truk Isuzu putih bak kuning BE 8120 IM bermuatan minyak mentah hasil curian, 1 set Claim Valve dari besi, dan 1 gulung selang sepanjang ±50 meter berdiameter 1¼ inci.

Dalam pemeriksaan, pelaku GJ mengakui perbuatannya dan menyebut tidak beraksi sendirian. Ia mengaku memiliki rekan-rekan lain yang turut membantu dalam proses pencurian minyak tersebut.

“Minyak itu disedot dan dialirkan ke tangki tanpa izin dari pihak Pertamina. Rencananya, hasil curian akan dijual kembali ke pihak lain,” ujar Ipda Novian.

Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah lanjutan mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Polri berkomitmen menindak tegas setiap praktik illegal tapping karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku GJ dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polsek Bayung Lencir dalam menjaga keamanan aset vital nasional serta menekan praktik kejahatan energi yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

(JO)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button