Hukum & KriminalJawa Timur

Polsek Besuki Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Pil Dobel L

BERITANASIONAL.ID, TULUNGAGUNG – Polsek Besuki Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L di pinggir jalan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pria berinisial MM bin WA harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung.

Pasalnya, pria yang berinisial MM bin WA laki laki yang beralamat di Kedungwaru tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memiliki izin edar berupa Pil double L.

“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabuapteng Tulungagung pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira jam 22.30WIB.,” terang Kapolsek besuki AKP Sumaji, Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sh, Rabu(25/05/2022).

Lebih lanjut Kasi humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil daubel L, yang kemudian oleh petugas Reskrim Polsek Besuki dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 (Seratus ) butir pil double L warna putih 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 (sembilan puluh) butir Pil Dobel L yang disimpan diruamh tersangka dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih .

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (Untung)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button