ACEHHeadline

Terkait Penetapan Tapal Batas Aceh – Sumut, Nora Idah Nita Apresiasi Kemendagri dan Pemerintah Aceh

ACEH TAMIANG, BERITANASIONAL.ID —  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Nora Idah Nita, SE mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut serta Pemkab Aceh Tamiang yang mengakomidir telah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

“Alhamdulilah setelah konflik berkepanjangan persoalan Tapal Batas Sumut – Aceh (Ruas Langkat -Aceh Tamiang) dapat diselesaikan dengan mengakomidir Permendagri Nomor 28 Tahun 2020,” sebut Nora Idah Nita usai pemasangan Tapal Batas, Rabu (25/5/2020) di Karang Baru.

Nora menyampaikan dengan turunnya tim baik dari Pemerintah Aceh, Pemeritah Sumut serta Pemkab Aceh Tamiang dan dinas terkait langsung memasang pillar pembatas yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri.

Untuk itu Srikandi Aceh Tamiang ini meminta elemen pemerintahan terkait dari kedua belah pihak baik Sumut dan Aceh, baik tingkat propinsi, kabupaten sampai ke tingkat kampung (desa-red) dapat mensosialisasikan kepada masyarkaat di wilayah masing – masing agar dapat mematuhi segala ketetapan yang berlaku sesuai dengan peta yang disahkan melalui Permendagri Nomor 28 Tahun 2020.

“Semua elemen pemerintahan harus segera melakukan sosialisasi penetapan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi konflik kembali di tapal batas tersebut,” harap Nora.

Nora merasa terharu atas perjuangan dan kerja keras bersama dan kekompakan Pemerintah Aceh, DPRA, Topdam. Pemkab Atam, DPRK Aceh Tamiang, Kapolres dan instansi terkait lainnya dan Pemerintah Sumut dan Langkat dan terutama Kemendagri atas keberhasilan penetapan Tapal Batas ini.

” Hari ini, saya menjadi saksi sejarah akan pemasang Tapal Batas Aceh Sumut. Dari saya menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang dua periode hingga saya saat ini menjadi anggota DPRA, konflik ditapal batas itu masih membekas. Karena di anggap wilayah Sumut, masyarakat Aceh Tamiang dimasukkan ke sel saat mengambil Walet di Gua Kapal,” kenang Nora.

 

Ditambah lagi, sambung Legilator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Langsa – Aceh Tamiang ini kasus – kasus sengketa lahan dan sebagainya karena di anggap masih dalam wilayah Sumut.

“Sekali lagi saya beri apresiasi sebesar – besarnya kepada Kemendagri, Pemerintah Aceh dan Sumut, Pemkab Aceh Tamiang dan Langkat atas kerja kerasnya utk menyelesaikan persoalan Tapal Batas ini yang telah berkonflik selama bertahun – tahun” sebut Nora terharu sembari berharap dengan ditetapkan Tapal Batas dibeberapa titik pilar yang dipancang tidak ada lagi konflik perbatasan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun Beritanasional.id menyebutkan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) tersebut antara Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat – Sumut di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Dusun Adil Makmur II Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun.

Pemasang PBU itu sendiri turut hadiri Asisten Pemerintahan Keistimewaan Kesra Setda Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, Karo Pemerintahan dan Otda Sekda Aceh Drs. Syakir, M.Si, Kasubdit Batas Antara Daerah Ditjen Bak Kemendagri RI Drs. Wardani, Map, Katopdam IM Kolonel Ctp Agus Muliyanto, S.Si, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.P, Anggota DPRA Komisi V Nora Ida Nita, SE, Asisten I Sekdakab Aceh Tamiang Syahri, Sp, Direktur Tapolad Kemendagri RI Sugiarto, SE, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Prov. Sumut Ngadimen, S.Sos, Map, Kabag Pemerintahan Provinsi Sumut Suyanto, S.Sos, Camat Besitang Kabupaten Langkat H. Ilham Efendi Camat Tenggulun Kabupten Aceh Tamiang M. Dede Winata, S.STTP, Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, SH, Babinsa Pos Ramil Tenggulun Serka Harun Datok Penghulu Desa Tenggulun Abidin serta hadir Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, M. Nadir serta Ketua BRA Aceh Tamiang Agus Salim.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button