Sumatera

Polsek Gadingrejo Ringkus Tiga Penjudi Tugel

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Tiga pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (Togel) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu-Lampung diringkus tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Jumat (22/10/21) malam

ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua orang laki-laki YO als Mboja (58) dan TO (55) merupakan warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo

kapolsek Gadingrejo Iptu A.Y. Tobing menjelaskan pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap adanya perjudian toto gelap yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO) yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan dirumah tersangka.

Dalam proses penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.

“ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan dirumah AW”, jelasnya
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (23/10/21) siang

Selain ketiga tersangka, kata kapolsek melanjutkan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 Lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, 1 unit HP merk samsung, 1 buah nota catatan, 1 buah pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dalam proses interogasi, tersangka AW mengaku bahwa sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan perjudian togel. nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW di storkan kepada suaminya DI. Dan dirinya mengaku tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

Sementara itu tersangka AW mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi

“suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ya kami membuka judi togel” ucapnya kepada penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di salam sel jeruji rutan mapolsek gadingrejo.

“dalam proses penyidikan ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tandasnya. (DS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button