DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Polsek Secanggang Amankan Pelaku Pembacokan dan Seorang Lagi Masih DPO

BeritaNasional.ID, Langkat – Kepolisian Sektor (Polsek) Secanggang, berhasil mengamankan satu dari 2 pelaku pembacokan seorang warga di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, yang terjadi pada Jum’at (15/10/2021) sekira pukul 15.15 Wib.

Korban pembacokan atas nama Mubin (44) warga Dusun IX Pekan, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Sementara kedua pelaku atas nama Andi, warga yang sama dengan koban, bahkan merupakan jiran tetangga korban (kedua rumah mereka berhadapan muka, dan hanya dibatasi dengan jalan aspal/pasar).

Sementara seorang pelaku lagi atas nama Robin, yang merupakan adik dari pelaku (Andi), yang merupakan warga yang sama, namun beda dusun. Usai melakukan pembacokan, kedua pelaku melarikan diri.

# Satu Pelaku Ditangkap

Belum 24 jam, dua dari satu pelaku berhasil diamankan Polsek Secanggang, Sabtu (16/10/2021). Pelaku yang ditangkap atas nama Andi, dirumah pakciknya, di Dusun Tanjung Tiga, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Penangkapan pelaku langsung di pimpin Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin, S.H, beserta personil. “Pelaku kita amankan sekitar pukul 14.00 Wib. Selain pelaku, barang bukti berupa 1 helai baju kemeja dengan bercak darah, 1 helai celana bercak darah, dan satu pedang/samurai, sudah diamankan,” ungkap Kapolsek Secanggang, IPTU Mahruzar Sebayang, S.H, melalui Kanit Reskrim IPDA Adi Arifin, Minggu (17/17/2021).

“Motif terjadinya pertengkaran dan penganiayaan diduga terkait kasus dendam lama (Mubin dan Andi). Untuk satu pelaku lagi atas nama Robin masih dalam pencarian atau DPO,” beber IPDA Adi Arifin.

Sementara itu, istri korban (Murniati) dilokasi Rumah Sakit Umum Surya, di Kota Stabat, kemarin mengatakan, berharap kedua pelaku ditangkap, dan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku, sebutnya.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button