Hukum & Kriminal

PP PMKRI Utus Germas Advokasi Peristiwa Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Oknum TNI Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengutus Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) demi mengadvokasi kasus penganiayaan oknum TNI terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekitaran 18.00 WITA pada Jumat (30/7/2021).

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum TNI terhadap kedua anak di bawa umur atas nama Juventus Uskenat (15 tahun) pelajar kelas VIII SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu (17 tahun) Siswa kelas IX SMA Negeri Manufui, hingga dirawat di Rumah Sakit Leona Kefamenanu sejak kemarin.

Dalam peristiwa tersebut Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut terpanggil dan mengutus Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) dan Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor mengadvokasi langsung keadaan korban di Rumah Sakit (RS) Leona pada Minggu (01/08/21) petang.

Setelah mendengar dan melihat keadaan korban, Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan kepada media ini, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dengan dalil menegakkan pelanggaran PPKM sangat tidak patut dibenarkan.

“Sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan kriminalitas”, tegas Alboin Samosir.

Dikatakan, Germas meminta kepada pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum. Selain memproses secara hukum, kepada oknum TNI juga agar diberikan sanksi indisiplin kepada oknum yang terlibat dengan memberhentikan yang bersangkutan.

Terpisah, orang tua korban Yakobus Naisasu menjelaskan bahwa keluarga akan berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tambahnya, beberapa hari yang lalu kami didatangi oleh beberapa anggota TNI untuk berdamai secara keluarga tetapi kami sekeluarga besar menolaknya karena anak kami sedang terbaring di rumah sakit” jelas orangtua Korban.

Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar aturan hukum harus ditindak secara hukum sesuai aturan berlaku. Karena dimata hukum semua warga negara memiliki hak yang sama.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan media ini bahwa Oknum TNI yang bertugas di Koramil Biboki Selatan menghajar dua anak dibawah umur hingga masuk Rumah Sakit.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button