PPDiS Sosialisasikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Desa dan Kelurahan Inklusif

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Partnership Agreement antara INKLUSI dan SIGAB Indonesia telah ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2022. Untuk selanjutnya SIGAB sebagai Mitra Nasional akan memulai persiapan implementasi kegiatan Program SOLIDER – Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights (Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Disabilitas), untuk kegiatan tahun kedua yang sudah disetujui oleh INKLUSI, Kamis (10/7/2025).
Keterangan yang disampaikan Ketua Pelopor Peduli Disabilitas (PPDiS), Luluk Ariyantiny mengatakan bahwa, kegiatan ini ditujukan untuk menciptakan inklusi sosial dan pemenuhan hak Difabel, ditandai dengan meningkatnya akses Difabel terhadap layanan publik (identitas kependudukan, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, bantuan hukum), meningkatnya akses terhadap pekerjaan dan pemulihan ekonomi pasca COVID-19, serta meningkatnya partisipasi difabel dalam pengambilan keputusan dan pembangunan yang selama ini masih terjadi marginalisasi, eksklusi dan diskriminasi terhadap difabel.
“Akibat, ruang partisipasi difabel tertutup, akses terhadap layanan publik terhambat oleh stigma dan lingkungan yang tidak aksesibel, yang ujung-ujungnya menyebabkan difabel menjadi kelompok paling miskin di antara semua kelompok marginal. Maka, PPDIS organisasi non pemerintah yang bersifat independen memiliki komitmen bekerja pada dua dimensi sekaligus yaitu melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil dan mendorong perubahan kebijakan di pemerintahan,” jelas Luluk Ariyantiny.
Dalam hal ini, sambung Luluk Ariyantiny, PPDiS fokus untuk mewujudkan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan bagi disabilitas dalam setiap aspek kehidupan. “Secara kelembagaan PPDiS memperjuangkan hak-hak disabilitas, perempuan dan kelompok marginal agar memperoleh kesamaan dan kesempatan di segala aspek kehidupan dan penghidupan,” tuturnya.
Lebih lanjut Luluk Ariyantiny mengatakan, membangun kemandirian dan mengikis stigma tentang keberadaan disabilitas, perempuan dan kelompok marginal di masyarakat. “Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jawa Timur yang inklusif dan ramah terhadap difabel, SIGAB bersama lembaga PPDiS telah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Program INKLUSI di wilayah Jawa Timur,” terang Luluk Ariyantiny.
Sejak tahun 2022, lanjut Luluk Ariyantiny, melalui Program SOLIDER-INKLUSI, Kabupaten Situbondo telah menjadi salah satu wilayah dampingan dengan delapan desa yang menunjukkan capaian dan praktik baik dalam pengembangan desa inklusi. Praktik-praktik ini menjadi bukti bahwa perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif bisa dimulai dari tingkat desa.
“Atas dasar keberhasilan tersebut, Bupati Situbondo menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh 132 desa dan 4 kelurahan di wilayahnya menjadi desa dan kelurahan inklusi, kemudian dilakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, yang menghasilkan kesepakatan untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan inklusi di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo,” ujar Luluk Ariyantiny.
Berangkat dari keberhasilan tersebut, imbuh Luluk Ariyantiny, Bupati Situbondo menyatakan komitmennya untuk menjadikan 132 desa dan 4 kelurahan sebagai desa dan kelurahan inklusi. Komitmen ini kemudian menghasilkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Inklusi.
“Perbup ini menjadi dasar hukum bagi penguatan kebijakan inklusi di tingkat lokal. Inti dari Perbup ini mencakup pengakuan atas hak dan partisipasi difabel dalam pembangunan desa dan kelurahan, prinsip inklusi dalam perencanaan dan pelaksanaan program, pembentukan tim pelaksana inklusi di tingkat desa/kelurahan, serta pelibatan kelompok difabel desa (KDD) sebagai aktor utama dalam proses pembangunan yang setara dan aksesibel,” kata Luluk Ariyantiny.
Sebagai tindak lanjut dari terbentuknya Peraturan Bupati tersebut, Luluk Ariyantiny menjelaskan, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Desa/Kelurahan Inklusi Difabel Kabupaten Situbondo kepada seluruh jajaran kepala desa, perangkat desa, BPD, serta Organisasi Difabel.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan isi, arah kebijakan, serta makna dari regulasi tersebut secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang kuat dari para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan prinsip-prinsip inklusi dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Situbondo sebagai daerah yang inklusif dan setara bagi seluruh warganya,” tutur Ketua PPDiS.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Desa-Kelurahan Inklusif Kabupaten Situbondo ini bertujuan, kata Luluk Ariyantiny, memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai isi dan substansi Peraturan Bupati tentang Desa dan Kelurahan Inklusi. Dan mendorong komitmen bersama dari perangkat desa untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip inklusi dalam tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik.
“Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Desa-Kelurahan Inklusif Kabupaten Situbondo ini, berlangsung di pendopo rakyat Situbondo dihadiri 143 peserta dari berbagai unsur diantaranya unsur pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan serta BPD se Kabupaten Situbondo. Dengan kegiatan sosialisasi ini ada Penguatan Legitimasi Desa/Kelurahan Inklusi Disabilitas, membangun komitmen bersama semua pihak desa supaya prinsip inklusi bisa dijalankan secara nyata,” pungkas Luluk Ariyantiny. (*)