Daerah

PPKM Darurat Kota Serang Berlaku Mulai Nanti Malam Pukul OO.00 WIB, Polres Serang Siap Kawal

BeritaNasional.ID Banten – Polres  Serang siap mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di wilayah hukum Polres  Serang. Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Mariyono usai memimpin apel kesiapsiagaan dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di halaman Mapolres Serang, Jumat (2/7/2021).

Selain memeriksa kesiapan personel yang bertugas di PPKM Mikro Darurat yang berlaku di wilayah hukum Polres Serang, mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB, pihaknya juga melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.

“Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, PPKM Mikro Darurat di wilayah hukum Polres  Serang, sesuai instruksi Presiden RI, sebanyak 14 item aktivitas kegiatan masyarakat akan dibatasi, diantaranya 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

“Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 persen WFO dengan prokes,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar  sama – sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.

“Kepada seluruh personel agar pemberlakuan PPKM darurat ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu mengerem penyebaran Covid 19. Meski pandemi Covid-19 sudah masuk semester ke 4, kepada seluruh personel saya ingatkan jangan bosan dan jangan kendor, terus berpacu dalam menekan penyebaran virus corona. Yang lebih penting, jaga kesehatan dan keselamatan diri masing-masing,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Serang masuk dalam assessment situasi pandemi level 3. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. (Kontri BerNas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button