Opini

PRAKARSA MAHARDIKA , KEBANGKITAN KEARSIPAN SOKONG PENUH KEBANGKITAN NASIONAL (Refleksi 54 Tahun Kearsipan Nasional)

Oleh:  IRZAL NATSIR, SE, M.Si*

 

 

BeritaNasional.Id — Hiruk pikuk kebangsaan dan  pemerintahan terus berjalan tanpa henti, berlari cepat mengejar ketertinggalan menggapai sebuah kemajuan bangsa yang namanya kesejahteraan rakyat. Tanpa terasa bangsa ini secara  alamiah jika ditilik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah tersuguhkan suatu kisah yang menjadi history pahit getir maupun senyum manis sebuah negara yang namanya Indonesia, baik sebelum merdeka, saat merdeka dan pasca kemerdekaan. Tak ada kerisauan hati dari anak dan cucu bangsa ini bahwa sejarah akan terputus, tidak lah karena informasinya telah tersaji dalam fisik kertas sebagai media yang lebih mendominasi, lembar demi lembar arsip yang menjelaskan a hingga z peradaban bangsa ini yang hari ini, esok ataupun lusa mendatang niscaya kan menjadi sebuah kebanggaan bangsa.

Tanpa sadar beberapa waktu yang lalu kita telah memasuki pintu era peradaban bangsa yang mendewakan piranti piranti teknologi, rencana kemajuanpun dengan sigap beradaptasi dan berevolusi demi memberi rasa yang tidak tertinggal terhadap negeri yang berjuluk zamrud khatulistiwa ini agar memberi ruang bagi informasi ataupun tulisan yang dahulunya bercasing kertas yang cenderung klasik berganti baju menjadi media salut IT yang mampu bersemayam menempati sebuah wadah kecerdasan dan kemajuan teknologi. Kitapun saat ini telah merasakan dampak dari era smartivity yang super canggih yang mana tak ada satupun informasi yang terlewati untuk dapat diakses, untuk dapat dicari, untuk dapat dilihat dan dibaca secara mendetail dan komplit dengan tingkat penyampaian yang cepat dan tepat.

Mari kita mencoba flash back, mundur dan menatap kebelakang lebih seabad plus tujuh belas tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 Mei Tahun 1908 atas prakarsa Dr. Soetomo mendirikan sebuah organisasi yang bergerak dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan namun nir politik yang namanya Boedi Oetomo (Budi Utomo/BO). Terbentuknya Boedi Oetomo ini berawal dari sebuah kesadaran individu yang bergeser menjadi kesadaran kolektif yang berujung pada kesadaran berbangsa akan pentingnya kemajuan dan kesejahteraan kebangsaan, walaupun kita tahu bahwa saat itu belum ada negara yang terbentuk secara utuh dan resmi. Namun kitapun tidak menyangkal bahwa gerakan ini menjadi super embrio cikal bakal terbentuknya Indonesia yang bebas dan merdeka 37 tahun kemudian yang tercatat dan terikrar dalam selembar arsip bernama Proklamasi yang hanya berukuran sepertiga vertikal kertas legal folio dengan tulisan singkat sederhana yang memiliki coretan coretan seolah-olah menggambarkan suasana kebatinan anak anak bangsa saat itu untuk sesegera mungkin keluar dari belenggu penjajahan, keluar dari kerumunan ketidakadilan menuju bangsa merdeka yang makmur, adil, aman dan sentosa.

Kembali patut kita syukuri bahwa perjalanan bangsa yang teramat panjang ini terus menerus berada pada rel sejarah yang seharusnya karena terguidens secara apik dan harmoni dalam catatan-catatan arsip yang informasional, lestari dan terjaga sebagai referensi kebangsaan bagi masyarakat dan bangsa. Arsip pun menjadi kompas kebangsaan yang mensteering arah negara mau dibawa kemana, ada saatnya butuh nyala lampu sein untuk belok, ada saatnya butuh pedal rem untuk berhenti, ada saatnya pula perlu mengover gigi untuk menentukan kecepatan agar mobil besar yang namanya Indonesia tidak terperosok ke jalan yang terjal ataupun jurang yang dalam yang akan menjadi malapetaka kebangsaan dan yang pastinya menyengsarakan rakyat selaku pemilik kedaulatan negara. Sebagaimana yang terdefenisikan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai berbagai bentuk dan media  sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Ormas, Orpol dan perorangan dalam rangka mendukung kegiatan/kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbegara.

Defenisi arsip diatas memberikan kejelasan yang sejelas jelasnya bahwa arsip itu urgent dan strategi, aset yang berharga, jati diri bangsa, bahan akuntabilitas dan tulang punggung manajemen dan administrasi pemerintahan, serta memori kolektif bangsa. Tak ada satupun organisasi yang bisa hidup dan berkembang tanpa arsip, arsip ibarat dalam tubuh yang memberikan kekuatan bagi organisasi dan pemerintah karena menyokong penuh tata kelola pemerintahan, hal ini jelas dan pastinya teruji. Secara kelembagaan di republik ini arsip sudah ada sejak kemerdekaan walaupun belum terformat secara kompleksitas dalam tugas dan fungsi, paling tidak telah menunjukkan kesadaran, kepedulian dan keinginan dalam menjaga marwah peradaban bangsa yang tergambar dalam tinta yang melekat pada fisik arsip. Kearsipan pun berevolusi semakin baik dan produktif dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971 yang saat ini menjadi tanggal monumental Hari Jadi Kearsipan. Regulasi Kearsipan tahun 1971 ini pun memberikan kesan yang positive bahwa negara nemiliki tanggungjawab yang penuh dalam mendukung tugas-tugas kearsipan dalam berkepemerintahan, mewujudkan tertib arsip dan penyelamatan arsip yang berpotensi hilang ataupun rusak.

2 (dua) regulasi Kearsipan yang familiar dan fenomenal ini, yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 dan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 memberikan ketegasan bahwa negara tidak boleh main main terhadap kearsipan , wajib serius dan mendukung tugas-tugas mulia kearsipan dalam menjaga dan merawat peradaban, dalam mewujudkan akuntabilitas administrasi pemerintahan, transformasi kearsipan dalam digitalisasi kearsipan yang lebih dominan dari sisi konvensional,  melestarikan arsip sebagai legacy bagi anak cucu bangsa di masa mendatang serta meningkatkan kesejahteraan para Arsiparis sebagai profesi yang bertanggungjawan dalam mengawal peradaban.

Di penghujung tulisan ini, sebuah harapan tulus dari kami agar pemerintah baik nasional maupun daerah terus konsisten dan konsekuen menjaga marwah kearsipan secara  suistenable karena menjadi sebuah keyakinan bahwa pengelolaan arsip secara profesional dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah kearsipan adalah bentuk kesadaran dan kejujuran kebangsaan yang memperkuat nasionalime dan idealisme bangsa, meratakan segala kepalsuan dan hoax, mencegah korupsi, kolusi, nepotisme dan pada akhirnya Indonesia pun akan bangkit secara tegak dan bermartabat. Aamin.

Dirgahayu Kearsipan Nasional ke 54
18 Mei 2025, dengan tema:  Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa.”
dan
Dirgahayu  Kebangkitan Nasional ke 117
20 Mei 2025
 
 

*Penulis:

IRZAL NATSIR, SE, M.Si
-ARSIPARIS AHLI MADYA
PEMPROV. SULAWESI SELATAN
-SEKRETARIS ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA
(AAI) PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button