DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Praktisi Hukum Dr.Redyanto, S.H, M.H: Pemberitaan Susilawati br Sembiring Bukan Berita Bohong

BeritaNasional.ID, Langkat – Menyikapi tudingan pemberitaan media online terkait penetapan Susilawati br Sembiring sebagai tersangka adalah berita bohong, praktisi hukum Dr.Redyanto Sidi, S.H, M.H, angkat bicara. Dia menilai, berita tersebut bukanlah berita bohong, seperti yang disebutkan oknum pengacara di Langkat.

“Itu bukan berita bohong, tapi mungkin beda penafsiran. Sesuai dengan Penetapan 405 PN Stabat, sudah jelas dan tegas atas nama tersebut penetapannya sebagai tersangka. Sehingga mekanismenya harus segera dijalankan oleh JPU,” kata Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu, Selasa (7/9) sore.

Sesuai ketentuan, kata Redyanto, pada Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti.

“Yang mana, proses penyidikan itu untuk menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. Penetapannya kan sudah jelas dan tegas,” tandas praktisi hukum dan dosen UNPAB itu.

Sebelumnya, Pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (14/8) siang, As’ad mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili PH-nya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi Susilawati ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.

“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat itu.

Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi Susilawati. “Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Ditetapkan di Stabat pada 13 Agustus 2021,” kata As’ad saat itu, sembari mengetuk palu hakim. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button