
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia. Pasalnya, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan bantuan sertifikasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Yang lebih menggembirakan lagi, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang diajak mendampingi bersama Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah Dr. H. Teguh Sumarno, MPd.
Menurut Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, anggota LBH PB PGRI, diajaknya Teguh Sumarno secara resmi oleh Presiden Prabowo dalam mengumumkan mekanisme penyaluran transfer sertifikasi guru ASN merupakan bentuk ‘pengakuan’.
Jadi secara de facto, pemerintah ‘melegalisasi’ PB PGRI versi Teguh Sumarno. “Kita tinggal menunggu pengakuan secara de jure. Kalau dua bentuk pengakuan oleh pemerintah sudah di dapat, maka langkah selanjutnya adalah go menjalankan program PGRI di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, kalau sebelumnya, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah penyaluran sertifikasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh kementerian keuangan.
Sehingga tunjangan profesi guru ASN tidak ngendon di Dinas Pendidikan (Disdik). Karena faktanya, ketika tunjangan sertifikasi disalurkan lewat Disdik, untuk sampai ke masing-masing guru terlambat.
Tunjangan yang akan ditransfer langsung ke rekening guru adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.
Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah. Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. (Syamsul Arifin/Bernas)