DaerahMetro

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Samsat Garut, Simak Masa Berlaku Dan Cara Bayarnya

Garut,Beritanasional.ID – Ada kabar gembira bagi seluruh warga yang berada di Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Garut. sebab pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 ada pemutihan pajak kendaraan.

Menurut Fungsional Ahli Muda pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) wilayah kabupaten Garut, Andri Wijaya, program tersebut tidak jauh berbeda dengan program pengampunan pajak sebelumnya, yaitu Triple Untung, yang membedakan hanya durasi waktunya yang lebih singkat untuk tahun ini.

Ia juga mengungkapkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini, yakni pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke – 2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke – 5, serta yang kedua adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke – 1.

“Bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak diatas 10 tahun, warga ha ninya membayar yang 4 tahunnya saja ditambah bayar pajak untuk 1 tahun ke depan. Sisanya yang 6 tahun bebas bayar termasuk dendanya,” katanya di Kantor Pelayanan Samsat Garut. Jum’at, (01/7).

Menurut Andri, untuk pembayarannya bisa dilakukan seperti di layanan-layanan yang ada di Garut, termasuk di lokasi pariwisata dengan program Samawa yaitu Samsat masuk Wisata dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) dan juga di (Samsat).

Ia berharap melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

“Harapan dari program tersebut, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam mrmbayar pajak kendaraan tepat waktu,”tutupnya. ( Diky )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button