Nasional

Propam Mabes Polri Ciduk Perwira Berpangkat AKBP Terkait Suap

BeritaNasional.ID Jakarta – Instansi Polri kembali dicoreng dengan dugaan aksi pemerasan yang lakukan anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pejabat Polri itu diduga memeras tersangka pembobol salah satu bank swasta di Jakarta.

Atas perbuatannya itu, polisi berinisial JTS kini sudah ditahan di kamar tahanan Divisi Propam Mabes Polri.

Sebagai Informasi, AKBP JTS yang menjabat Kepala Unit (Kanit) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri dituding menerima suap sebesar Rp2 miliar.

Praktik kotor yang diduga dilakukan AKBP JTS menuai kemarahan sejumlah perwira Polri. Bahkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyebut anak buahnya itu sebagai penghianat ditubuh Polri.

“Tidak boleh ada penghianat,” kata Rudy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Mantan Direktur Kriminal Umum itu mengaku sudah memerintahkan agar kasus tersebut diproses lanjut baik pidananya maupun kode etiknya Kepolisian.

Dugaan suap itu bermula dari kasus kredit macet bank swasta tersebut. Polisi telah menahan mantan Direktur Kredit bank tersebut, Ningsih Suciati dan yang mengajukan kredit, Goutam Shamdepchand.

Berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus disebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun Tentang Perbakan.

Diduga Ningsih Suciati telah memberikan fasilitas kredit kepada Goutam Schamdepcand sebesar Rp50 miliar hanya dengan jaminan bilyat giro dan tekstil milik orangtuanya.

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bahkan berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan P 21 alias lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Sebagai penyidik, AKBP JTS berusaha untuk mengembangkan kasusnya dan membidik sejumlah calon tersangka baru diantaranya orang tua Goutam Shamdepchand.

Tetapi proses penyidikan dan penetapan tersangka baru itu tidak berlanjut. Setelah calon tersangka itu diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada penyidik.

Penyerahan uang tersebut terungkap setelah kasusnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Atas dasar temuan itu, Div Propam Mabes Polri yang menahan pejabat Polri berpangkat melati dua tersebut.

“Orang yang bakal dijadikan tersangka itu kesal, karena AKBP JTS kembali meminta dana tambahan sebesar Rp600 juta. Tetapi ditolak hingga akhirnya dilaporkan. Kini oknum Polri itu ditahan,” kata seorang anggota Div Propam Mabes Polri. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button