Proyek Irigasi BBWS Citanduy Rp 5,6 Miliar di Kota Tasikmalaya Disorot Warga: Diduga Asal-Asalan, Upah Pekerja Belum Dibayar

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Cikalang 2 di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang menelan anggaran fantastis Rp 5,6 miliar dari Inpres Tahap III Tahun 2025, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aliansi Masyarakat Cibeureum menilai proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy itu dilaksanakan secara serampangan, dengan kualitas pekerjaan buruk, tidak selesai sesuai kontrak, bahkan tetap mangkrak meski telah diberi tambahan waktu 50 hari kerja.
Dukungan Warga Berbalik Jadi Kekecewaan
Heri Ferianto, perwakilan Aliansi Masyarakat Cibeureum, menegaskan bahwa warga sejatinya mendukung penuh proyek normalisasi irigasi tersebut. Selama puluhan tahun, masyarakat di Kelurahan Margabakti, Awipari, Setianaga, hingga Manonjaya menantikan perbaikan jaringan irigasi untuk menunjang kebutuhan air, terutama bagi sektor pertanian.
“Kami mendukung proyek ini karena manfaatnya besar bagi masyarakat. Tapi pelaksanaannya harus profesional dan berkualitas, agar benar-benar bisa dirasakan,” ujar Heri, Minggu (1/3/2026).
Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Kontrak yang berakhir Desember 2025 tidak dipenuhi, perpanjangan waktu pun gagal menuntaskan pekerjaan. Air belum mengalir, kualitas konstruksi diduga asal-asalan, dan elevasi saluran tidak maksimal.
Persoalan Upah: Hak Pekerja Terabaikan
Selain kualitas pekerjaan, warga juga menyoroti persoalan serius: upah pekerja yang hingga kini belum dibayarkan. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari menemui pihak pelaksana hingga menggelar forum musyawarah bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya. Namun pihak terkait, termasuk BBWS Citanduy, justru absen dan cenderung saling lempar tanggung jawab.
Dugaan Bancakan Anggaran
Aliansi Masyarakat Cibeureum menduga proyek ini hanya dijadikan ajang serap anggaran oleh oknum BBWS Citanduy, BUMN pelaksana (PT Hutama Karya Persero dan PT Agrinas Palma Nusantara Persero), serta subkontraktor PT Total Primakon Perkasa.
“Dengan kontrak bermasalah, kualitas buruk, pengawasan tidak profesional, dampak lingkungan terabaikan, dan upah pekerja tak dibayar, kami menduga proyek ini hanya jadi bancakan anggaran,” tegas Heri.
Tuntutan Sanksi dan Pemutusan Kontrak
Aliansi mendesak BBWS Citanduy selaku PPK untuk segera memutus kontrak dengan PT Hutama Karya karena dianggap wanprestasi. Sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan meski sudah diberi tambahan waktu harus dikenai sanksi tegas berupa pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam.
Sisa pekerjaan, lanjut Heri, sebaiknya ditender ulang atau ditunjuk rekanan baru yang benar-benar kompeten dan profesional.
Harapan Sampai ke Presiden
Aliansi berharap persoalan ini mendapat perhatian Presiden RI dan DPR RI, mengingat proyek dibiayai APBN melalui Inpres Tahap III Tahun 2025. Mereka juga meminta DPRD Kota Tasikmalaya merekomendasikan kasus ini ke pusat, ditembuskan ke BPK RI, serta pihak berwenang lain agar diusut tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Citanduy belum memberikan tanggapan resmi.
Laporan: Chandra Foetra S.



