Jawa Timur

Proyek Pembangunan Jembatan Sambiroto, Kecamatan Baron, Diduga Tak Sesuai RAB

BeritaNasional.ID NGANJUK – Jembatan berfungsi sebagai prasarana untuk pergerakan arus lalu lintas. Definisi kegagalan bangunan secara umum adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum, sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

Proyek Pembangunan Jembatan Sambiroto yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk melalui CV. Agung Podomoro senilai RP. 612.202.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, berlokasi di dusun sambiroto, Kecamatan Baron.

Diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), lantaran menurut Komnas PKPU (Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) beserta beberapa empat temen media, diduga proyek tersebut disinyalir menggunakan bekisting atau papan cor bekas pakai dan ketebalannya pun diduga pula tidak sesuai dalam judul proyek dan pelaksana tidak memperhatikan kondisi tanah yang berada di bawah konstruksi penopang jembatan.

“Kami menduga adanya ketidak beresan dari pengerjaan proyek perbaikan jembatan sambiroto tersebut, karena dilapangan kami menemukan pemasangan papan bekistingnya ada yang bekas pakai bukan yang baru diduga pula ketebalannya tidak sesuai standar dan di proyek itu pelaksana tidak memperhatikan kondisi tanah yang berada di bawah konstruksi penopang jembatan karena ketebalannya bervariasi,” ungkap Roni dari Komnas PKPU, Senen (10/10/2022).

Sementara saat hendak dikonfirmasi Tim, pelaksana atau mandor maupun PPTK yang seharusnya bertanggungjawab di lapangan pada proyek yang diduga tidak sesuai RAB tersebut Minggu (9/10/2022), tidak berada di lokasi. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button