NasionalSulawesi

PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar kembali memenangkan Perkara Fidusia di Pengadilan Negeri Makassar

Makassar | Beritanasional.id- Agenda Pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 14 februari 2023, memenangkan PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar dalam perkara No. … /Pdt.GS/2022/PN Mks.

Gugatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar pada tanggal 25 november 2022 berhasil dimenangkan.

Debitur berinisial MKS yang telah melakukan penunggakan pembayaran selama 12 bulan terhitung terhadap objek jaminan fidusia dengan spesifikasi merk Toyota/AC-HR/ZGX 11 A/T D tahun 2021, enggan melakukan pembayaran dan menyerahkan objek jaminan kepada pihak Kreditur (PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar) setelah berkali-kali diberikan surat peringatan pembayaran angsuran kredit.

Akibat dari tidak kooperatifnya debitur (MKS), kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Makassar.

PT. Toyota Astra Finance Service sebagai Penggugat, diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Advokat dan konsultan hukum Willem Pattiwaellapia and Partners, Abd Kadir, S.H. sebelum putusan dibacakan mengatakan, “Akibat dari prestasi yang tidak dipenuhi oleh debitur MKS berdasarkan perjanjian pokok menjadi salah satu syarat utama terjadinya wanprestasi ketika debitur MKS itu sendiri secara berturut-turut tidak secara kooperatif merespon surat peringatan yang dikeluarkan oleh Kreditur.” pungkasnya.

Di tempat yang sama Rahim Ode Ali,S.I.Kom.,S.H yang juga merupakan kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service, saat ditemui awak media menegaskan, “sekalipun atas dasar sertifikat fidusia yang memiliki titel eksekutorial yang sama halnya dengan putusan pengadilan, dan untuk menghindari akibat hukum diluar sana maka upaya gugatan di Pengadilan yang kami lakukan menjadi jalur yang diambil untuk menguatkan kedudukan Kreditur sebagai pihak yang berhak dalam upaya mengamankan aset miliknya sebagaimana hak yang harus didahulukan. Ungkapnya

Lanjut, berdasarkan hal tersebut, dalam putusan yang dibacakan secara langsung dihadiri oleh para pihak dalam perkara yang menyatakan debitur (MKS) Tergugat terbukti telah melakukan cedera janji/wanprestasi berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna nomor 21182485XX serta menghukum Tergugat membayar kegurian materiil dan biaya denda sebesar Rp. 420.170.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Dalam pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, putusan dimenangkan oleh pihak PT. Toyota Astra Finance Service (Penggugat). Jelasnya

(Sumber : Ali/AK)

Editor/Admin : Sandi Pajri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button