Sumatera

PTPN III Kebun Pulau Mandi diduga mengalih Fungsikan Rawa dan Anak Sungai

 

BeritaNasional.ID, TANJUNGBALAI — Bukan hanya Kebun PTPN III Sei Silau, Kebun PTPN III Kebun Pulau Mandi pun melakukan Alih Fungsi Rawa dan Sempadan Sungai Sei Silau dan Anak Sungai yang berada dibawah PTPN III Distrik Asahan,

Hal tersebut dikatakan Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Kamis 8/7/21 disalah satu bilangan Kota Tanjungbalai,yang mana temuan terbaru ini akan terus kita Publikasikan agar masyarakat dan Pemerintah tahu bahwa LKLH Sumut sedang memantau kondisi pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup di Perkebunan Distrik PTPN III Asahan.

Kebun PTPN III Pulau Mandi berdekatan dengan Sungai Sei Silau dan memiliki 6 Anak Sungai, 1 Rawa yang berada didalam Areal HGU PTPN III Pulau Mandi dan mempunyai Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah yang diterbitkan BPN adalah 00029.

Yang menjadi temuan dugaan Rawa yang diperkirakan luas lebih kurang 2,44 Ha dialih fungsikan jadi Kebun Sawit berada di Afdeling I dengan Kordinat 2⁰53’23″N 99⁰31’18″E.

Berikutnya dugaan sempadan 6 Anak Sungai juga di alih fungsikan menjadi kebun sawit, seperti Sungai Tambat dan Sungai Aek Sianga yg melintas ditengah kebun,

Sungai Tambat melintasi Afdeling IV, III, II dan I dan Sungai Aek Sianga Melintasi Afdeling V yang bermuara ke Sungai Silau.

Jika kita telusuri keberadaan Rawa itu ada 2 pemukiman penduduk yang berdekatan ke Timur Laut (TL) 245 Meter dan Arah Barat Laut (BL) berjarak 459 Meter.

Jika dipertahankan Rawa itu mampu menyerap dan menyimpan kelebihan air dari daerah sekitarnya, terutama saat musim hujan,dan pada musim kemarau, Air itu akan tetap ada sehingga dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup di sekitarnya.

Dengan ditampung air saat musim hujan, tidak seluruh air menjadi aliran permukaan dan dapat mengantisipasi banjir.
Merusak kawasan lindung ini bertentangan dengan Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kebijakan Sawit Lestari PTPN III Tahun 2016.

Kami mendesak Korporasi ini PTPN III untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung yang bernilai konservasi tinggi (NKT) dengan melakukan pemulihan/ Rehabilitasi Lahan NKT di dalam Areal HGU PTPN III Pulau Mandi.

Kita tak mau Minyak Sawit dihasilkan dari Kebun yang ada merusak lingkungan hidup.
Linkungan Hidup dan Ekosistemnya tetap terjaga diareal Kebun Sawit akan mewujudkan Minyak Sawit Ramah Lingkungan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.(As)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button