Jawa Timur

PUPR Nganjuk, Adakan Sosialisasi SKK Kontruksi, Guna Cipta Tenaga Kerja Berkualitas

BeritaNasional.ID NGANJUK – Upaya sertifikasi merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1), PP NO. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PP 22 TAHUN 2020 tentang
Peraturan Pelaksana UU 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi

Kepmen PUPR NO. 559 tentang Penerapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi
Kerja Kontruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Kontruksi yang dilaksanakan oleh Lenbaga Sertifikasi Bidang Jasa Kontruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja bersertifikat sudah ada sejak Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, tetapi jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat masih sedikit dan kesadaran pelaku jasa konstruksi pun masih rendah untuk menggunakan maupun menyertifikasi tenaga kerja konstruksinya

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi diteruskan PUPR Nganjuk, terus berupaya mengadakan pendampingan dan pelatihan guna memberikan bukti kompetensi melalui sertifikat demi meningkatkan jumlah tenaga kerja konstruksi professional di Indonesia.

“Diharapkan dengan sertifikasi Sertifikat Kompetensi Kontruksi ini dapat memberikan sumbangsi yang lebih baik agar pada pelaksana pekerjaan bangunan gedung, pengawas pekerjaan bangunan gedung dan pelaksana pekerjaan jalan dan jembatan, “kata Plt Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo pada wartawan, Kamis (7/07/2022).

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, hal tersebut merupakan bunyi dari Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensinya, kompetensi yang diatur berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 terdiri atas jenjang kualifikasi kompetensi sebagai Tenaga Operator, Tenaga Analis/Teknisi da Tenaga Ahli.

Namun saat ini karena belum terbitnya peraturan turunan dari UU tersebut maka yang saat ini berlaku adalah jenjang kualifikasi yang terbagi menjadi Tenaga Terampil dan Tenaga Ahli.

Saat ini implementasi terhadap pelaksanaan kewajiban belum efektif dilaksanakan pada bidang pekerjaan konstruksi.

Sertifikat kompetensi kerja hanya menjadi persyaratan dalam proses pengadaan jasa konstruksi semata, untuk itu Kementerian PUPR telah mengubah peraturan tersebut dengan menjadikan persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pre-award meeting dengan tujuan agar personil yang memiliki sertifikat kompetensi kerja tersebut adalah benar-benar personil yang akan bertugas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini tercantum pada Permen PUPR No. 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

DPP ASTEKINDO sebagai salah satu unsur dalam masyarakat jasa konstruksi turut serta dalam berbagai kegiatan percepatan sertifikasi yang dilaksanakan.

Salah satunya adalah yang akan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan LPJKN untuk melaksanakan program percepatan sertifikasi Tenaga Terampil.

Program percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan untuk memperoleh sertifikat bagi tenaga kerja terampil yang sedang bekerja pada proyek-proyek konstruksi dan metode asesmen yang akan dilaksanakan adalah dengan metode observasi.

Metode uji kompetensi melalui observasi tersebut adalah dengan melihat tenaga kerja konstruksi yang sedang bekerja untuk dilakukan asesmen terhadap kompetensinya dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Untuk memberikan kemudahan dan memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi yang akan disertifikasi tersebut makan DPP ASTEKINDO tidak melakukan pemungutan biaya untuk proses sertifikasi tersebut.

Untuk kesuksesan kegiatan tersebut, maka sebelum dilakukan kegiatan pada program percepatan sertifikasi tersebut.

“Diharapkan melalui sosialisasi SKK ini dapat menjadikan tenaga kerja konstruksi yang trampil dan berkompeten,” pungkas Gunawan Widagdo, pada wartawan. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button