DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Putus Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Jaga Perbatasan Situbondo

BeritaNasional.ID -SITUBONDO – JAWA TIMUR,-Untuk memutus penyebaran Covid-19 di massa PPKM Darurat, petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Kabupaten Situbondo, Jumat (9/7/2021).

Setiap pengendara luar kota yang masuk wilayah Kabupaten Situbondo, wajib menunjukan surat bebas Covid-19. Jika para pengendara itu tidak bisa menunjukan hasil negative Covid-19, maka petugas akan meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Tulus Priatmadji menjelaskan bahwa, penyekatan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar kota.

“Kepada para pengendara luar kota yang masuk ke wilayah Kabupaten Situbondo harus menunjukan surat hasil tes Covid-19 negatif. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19 dari luar kota,” kata Tulus.

Lebih lanjut, Tulus menjelaskan, jumlah tim gabungan yang diterjunkan dalam penyekatan di perbatasan Situbondo-Probolinggo, Situbondo-Bondowoso dan Situbondo-Banyuwangi itu berjumlah 24 personil gabungan. Masing-masing petugas Dishub sebanyak 6 orang, TNI sebanyak 6 orang anggota, Polri sebanyak 6 orang personil, dan Satpol PP sebanyak 6 orang anggota.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Tulus dihadapan sejumlah wartawan. Akan tetapi, dia juga menjelaskan bahwa, khusus untuk angkutan penumpang umum ada jumlah pembatasan penumpang, maksimal 70 persen dari kapasitas jumlah penumpang pada hari-hari biasanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button