Nasional
Trending

“Selayang Pandang “ Hutang Pemerintah Menangani Covid dan BPJS

BeritaNasional.ID, JAKARTA  – Pemerintah pusat perlu segra menuntaskan dan melunasi sangkutan keuangan dalam pelayanan kesehatan disejumlah Rumah Sakit. Baik dalam masalah tunggakan BPJS, maupun dalam pelayanan , penanggulangan Covid- 19, dan upah penguburan, korban Covid-19, di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal itu dianggap penting, guna mendukung aktifitas kinerja dari para pelaksana dilapangan, yang akhir – akhir ini sudah banyak disuarakan. Seperti masalah upah penguburan, atas korban Covid- 19, sudah beberapa bulan, belum dibayarkan, dan keluhan sejumlah pengelolah Rumah Sakit yang berteriak, dan menagih biaya pembayaran pelayanan kesehatan BPJS, yang pembayarannya belum dilunasi oleh Pemerintah.

Keluhan, belum dibayarkannya dana BPJS Kesehatan dari Kementrian Kesehatan RI, untuk sejumlah rumah sakit (RS) di Provinsi Riau, hingga berita ini diturunkan, hampir mencapai Rp1 triliun, untuk tahun 2020 dan 2021.  Selain itu, tunggakan untuk tagihan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, mencapai Rp 18 Miliar. Belum termasuk 21 rumah sakit lainnya di Provinsi Rioau.

Masalah tunggakan dana pembayaran BPJS Kesehatan dan tagihan penanganan Covid-19 ini diakui oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dan  Gubernur Riau, Syamsuar. Setelah mengikuti rapat koordinasi terbatas, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro yang dipimpin oleh Meteri Pereko nomian, melalui virtual, Rabu kemarin (7/7/2021), di Gedung Pemprov Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.

Menurut Syamsuar, penyelesaian persoalan klaim rumah sakit ini, harus menjadi prioritas. Terkait dengan kebutuhan rumah sakit. “ Kalau itu dapat segra diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan, maka semua kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dengan obat-obatan dan lain dapat berjalan dengan lancar, karena rumah sakit membutuhkan biaya,” jelas Gubernur Riau, Syamsuar.

Sementara itu. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Riau, dr. Nuzelly Husnedi, yang juga Direktur RSUD Arifin Achmad, kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, terkait tagihan uang tunggakan tersebut. Namun dalam surat tagihan tunggakan itu hanya untuk tahun 2020 sebesar Rp 593 miliar.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengungkapkan, bahwa. Kemekes RI masih memiliki Hutang sebesar Rp 144 miliar, kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Jumlah tersebut, merupakan gabungan dari kekurangan bayar klaim RSUD Bekasi, pada periode Maret-Desember 2020. Jumlah

tagihan piutang ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi. Menurut Rahmat Effendi, tunggakan uang tersebut, sangat mempengaruhi operasional RSUD, yang saat ini masih terus menangani pasien Covid-19.

Menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. “ Pasien Covid-19 Antre di RSUD Bekasi, Paling Banyak di ICU. Kalau sebulan lagi terus begini, RSUD Bekasi bisa shut down/ bangkrut, karena tidak ada duit, mau menggaji orang. Apalagi RSUD bisa untuk melayani Pasien yang lebih baik, kalau serba keterbatasan, seperti untuk Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Kian Menipis,” Ungkap Rahmat .

“ Rumah sakit juga memerlukan suntikan dana, untuk merawat para pasien,” jelas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Sekedar untuk diketahui, berdasarkan hasil dari verifikasi BPJS Kesehatan, RSUD Bekasi mengajuan klaim uang sebesar Rp 171 miliar, untuk layanan bulan Maret-Desember 2020, namun yang disetujui hanya sebesar Rp 81,9 miliar. Untuk pengajuan terbaru, Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 77 miliar, ke BPJS Kesehatan.

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan. Prof Abdul Kadir, sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan Covid-19. Terkait dengan klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu, ada beberapa RSUD yang belum bisa terbayarkan. Hal itu terjadi, karena pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku, alasannya.

Selain itu, jelas Kadir. Penundaan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) itu juga terjadi, disebabkan oleh ketidak-sesuaian, antara yang diajukan oleh pihak RS, dari aturan sudah ditentukan. Dari itu maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan ke BPJS, sesuai dengan ketentuan, agar klaim berjalan lancar.

Menangani pelayanan Pasien Covid-19, menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan. Prof Abdul Kadir. Pihaknya sudah membayarkan uang sekitar Rp 15 triliun, atas klaim sejumlah rumah sakit (RS), milik pemerintah maupun swasta di Indonesia. Sisanya masih dalam proses penghitungan pembayaran yang dilakukan oleh pihaknya. Abdul Kadir juga menjelaskan, ada sekitar 1.683 RS yang melayani pelayanan Pasien Covid-19, di Indonesia.

“ Untuk klaim RS, sejak bulan Januari 2021 yang belum terbayarkan, lantaran anggaran diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan. Pengajuan klaim dimaksudkan itu, untuk menjaga cashflow RS, agar menjamin mutu kendali pelayanan yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap kepada pihak RS yang menangani Pasien Covid-19, segera mengajukan klaim kepada pemerintah,”ungkap Kadir. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button