DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

PWI Situbondo dan Supriyono Law Office Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

SITUBONDO JAWA TIMUR-BeritaNasional.id,- Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, bersama Supriyono Law Office mendatangi rumah Nur Kholilah warga Desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang diduga dan nyaris menjadi korban pengancaman serta pemerasan oleh oknum wartawan media online, Jumat (10/2/2023).

Kedatangan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Situbondo bersama Supriyono Law Office ke rumah Nur Kholilah, karena prihatin dengan kondisinya yang trauma pasca terjadinya ancaman pemerasan oknum wartawan dan anggota LSM yang mengaku berasal dari Kabupaten Probolinggo tersebut.

“Saya bersama pengurus PWI sengaja memberikan pendampingan kepada Nur Kholila yang trauma akibat ancaman oknum wartawan yang akan melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum apabila tidak memberikan uang sebesar 10 juta rupiah. Nur dan keluarganya merasa ketakutan dan resah setelah mendapat ancam dari oknum wartawan tersebut,” jelas Supriyono SH, M.Hum.

Sesuai pengakuan korban, kata Supriyono, prilaku yang dilakukan oknum wartawan media online tersebut sudah masuk dalam tindak pidana dugaan pengancaman dan pemerasan. Sebagaiamna dimaksud dalam KUHP pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 369 tentang pengancaman.

“Memang uang yang diminta tidak sampai diberikan kepada oknum wartawan tersebut. Karena ketika uang tersebut akan diberikan kepada oknum wartawan, pelaku kabur. Oknum wartawan tersebut takut pada saat mau menerima uang karena diketahuai banyak orang. Ini kan poging,” beber Supriyono.

Tak hanya itu yang disampaikan Supriyono, namun dia juga menegaskan, selain akan mendampingi Nur Kholilah dalam kasus pelaporannya. Jika terlapor merasa keberatan dan melakukan laporan balik, Supriyono siap menghadapi laporan balik tersebut.

“Biarkan saja oknum wartawan itu melaporkan Nur Kholilah dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saya siap mendamping Nur untuk menghadapi laporan balik tersebut. Intinya, mereka jual kami siap membeli,” tegas pengacara senior di Kabupaten Situbondo.

Dilain pihak, Ketua PWI Situbondo Edy Supriyono mengatakan bahwa, PWI bersama Supriyono Law Office sengaja memberikan pendapingan terhadap Nur Kholilah korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan media online. “Nur kholilah ini merupakan salah satu korban dari oknum wartawan media online tersebut. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat oknum wartawan media online tersebut keluar dari fungsinya sebagai kontrol sosial,” kata Edy Supriyono.

Menurut Edy, tugas dan fungsi seorang wartawan yakni menulis temuan-temuan berita di lapangan. Misalnya, jika wartawan menemukan penyimpangan dilapangan, maka pandangan wartawan bukan melaporkan pihak yang melakukan penyimpangan ke aparat penagak hukum, tapi menulis berita atas ditemuannya dan konfirmasinya tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edy Supriyono menegaskan, atas nama lembaga siap mendamping Nur. Karena saat ini banyak oknum wartawan yang sikapnya meresahkan dan menakuti-nakuti. Dengan adanya kasus ini, maka PWI Situbondo membuka pengaduan bagi semua warga Situbondo yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum wartawan.

“Dengan posko pengaduan tersebut, saya berharap jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan orang-orang yang mengaku wartawan, tetapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik dan melakukan pengancaman serta melakukan tindakan pemerasan, silahkan melaporkan ke kantor PWI Situbondo yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmad Situbondo,” pungkas Edy Supriyono. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button