tasikmalaya

PWRI Tasikmalaya Gugat Transparansi Anggaran Sekretariat Daerah Tahun 2024-2025: Audit Investigatif Diajukan ke BPK RI

Beritanasional.id – Jakarta,- Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. Organisasi ini resmi melayangkan surat permohonan audit investigatif dengan tujuan tertentu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, menyusul temuan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Penyedia dan Swakelola Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024 dan 2025.

Anggaran Fantastis dan Dugaan Tumpang Tindih

PWRI menyoroti total anggaran tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 44,4 miliar, terdiri dari:

  • Rp 36,6 miliar untuk skema Penyedia, terbagi dalam 224 post anggaran belanja dan kegiatan
  • Rp 7,8 miliar untuk skema Swakelola, mencakup 47 post anggaran

Sedangkan untuk tahun 2025, anggaran yang dianggarkan mencapai Rp 34,6 miliar lebih, dengan rincian:

  • Rp 27 miliar lebih untuk Penyedia, terbagi dalam 190 post anggaran
  • Rp 7,7 miliar lebih untuk Swakelola, mencakup 122 post anggaran

Dari hasil kajian internal PWRI, ditemukan sejumlah post anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan administratif normal. Beberapa post muncul berulang dengan judul dan pagu yang sama maupun berbeda, baik dalam skema Penyedia maupun Swakelola. Indikasi ini mengarah pada dugaan rekayasa judul post, tumpang tindih alokasi, dan potensi mark up anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip efisiensi dan efektivitas.

Upaya Klarifikasi yang Berujung Kekecewaan

PWRI telah mencoba melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen, pada 26 Agustus 2025. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Sekda justru meminta agar awak media melakukan audiensi bersama para Asisten Daerah dan Kepala Bagian, dengan alasan merasa tidak dihargai oleh bawahannya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, DPC PWRI mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2 September 2025. Setelah melalui proses Badan Musyawarah (BANMUS), audiensi dijadwalkan pada 12 September 2025. Namun, harapan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pejabat terkait pupus. Dalam forum audiensi yang digelar di ruang serbaguna 2 DPRD, puluhan awak media dari PWRI melakukan aksi walk out karena pejabat yang diminta hadir — termasuk Sekda, para Asisten Daerah, Kepala Bagian, Kepala BPKPD, dan Inspektur Daerah — hanya mengirimkan perwakilan.

PWRI menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik dan transparansi anggaran. Mereka mendesak DPRD untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan kehadiran langsung seluruh pejabat terkait, namun hingga kini belum ada kepastian jadwal baru.

Respons DPRD yang Dinilai Tidak Progresif

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, saat dikonfirmasi pada 18 September 2025, menyatakan bahwa komunikasi dengan Sekretariat Daerah merupakan kewenangan Ketua DPRD, Budi Ahdiat. Namun, Budi sendiri belum memberikan tanggapan pasti. Meskipun sempat menyebut akan mengadakan rapat dengan Sekda pada 19 September 2025, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan terkait hasil rapat tersebut.

PWRI menyayangkan sikap Ketua DPRD yang dinilai bungkam dan tidak responsif terhadap isu yang menyangkut pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah. Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai bahwa sikap tersebut berpotensi menutupi kejanggalan yang telah diidentifikasi dalam kajian internal mereka.

Langkah Konkret: Laporan Resmi ke BPK RI

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kontrol sosial, Chandra bersama jajaran pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mendatangi langsung kantor BPK RI di Jakarta pada Senin, 23 September 2025. Mereka menyerahkan surat permohonan audit investigatif dengan tujuan tertentu, disertai dokumen pendukung berupa:

  • Data anggaran Penyedia dan Swakelola tahun 2024 dan 2025
  • Hasil kajian internal PWRI yang menyoroti potensi duplikasi dan pemborosan
  • Print out pemberitaan media lokal dan nasional yang telah mengangkat isu ini

Pihak BPK RI menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk menindaklanjuti permohonan audit. Proses investigatif diharapkan dapat segera dimulai guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Harapan dan Tuntutan

PWRI berharap agar proses audit investigatif ini dapat membuka tabir transparansi dan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka juga menuntut agar DPRD dan Pemerintah Daerah tidak mengabaikan suara masyarakat sipil yang peduli terhadap integritas keuangan publik.

Catatan Redaksi: Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Langkah DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi cerminan nyata peran aktif masyarakat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas keuangan daerah. Pemerintah dan legislatif diharapkan merespons dengan keterbukaan, bukan penghindaran.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button