JabotabekNasionalPendidikanRagamTNI Dan Polri

Rakernas Kejaksaan RI 2020 Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dampak Covid-19

BeritaNasional.ID,JAKARTA – Kejaksaan RI menggelar Rapat kerja nasional (Rakernas) tahun 2020 membahas strategi pengawalan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Senin, 14 – 16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam Rakernas Kejaksaan RI tahun 2020 berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
Foto : istimewa
“Kejaksaan RI menerjunkan tim Bidang Intelijen, Pidsus, dan Datun untuk mengamankan pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19,” Kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya. Selasa 15/12/2020.

Jaksa Agung RI Burhanudin dalam sambutannya mengemukakan, Kejaksaan RI telah membentuk Satgas Pengamanan Investasi disetiao bidang Kejaksaan RI

“Bidang intelijen berperan mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis. Seperti saat ini terdapat Rp26,3 triliun nilai investasi yang difasilitasi,” Ujarnya.
Foto : istimewa
Dibidang Pidsus, Kejaksaan RI mengedepankan penindakan kasus dengan nilai kerugian negara besar.

“Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan menginisiasi penindakan yang merugikan perekonomian negara,” Jelas Burhanudin.

Sedangkan Bidang Pidum, telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dibidang Datun, berupa pendampingan PEN dan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Sementara di bidang Pengawasan telah diberlakukan Whistle Blowing System,” Imbuhnya.

Presiden RI Joko Widodo yang membuka Rakernas secara virtual dari Istana Negara menyampaikan Kejaksaan merupakan wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat, dan di mata internasional.

“Kejaksaan harus bersih, Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” kata Presiden Jokowi.

Sementara dalam penanganan perkara, Kejaksaan RI diminta untuk mengoreksi perbuatan pelaku melalui kinerja yang profesional.

“Dalam penanganan perkara korupsi harus bisa meningkatkan pengembalian aset,” Pinta Presiden.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button