GorontaloHeadline

Ranperda PDRD Bone Bolango Dibahas, Ini Targetnya

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Bone Bolango, yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD dan dipimpin langsung Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, di Manna Bakery dan Cafe Kota Gorontalo, Rabu (7/9/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan adanya perubahan mendasar terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tentunya berimplikasi terhadap perubahan Perda dalam konteks pajak dan retribusi.

Ishak Ntoma juga menjelaskan alasan Ranperda PDRD ini dibahas, karena ini salah satu dorongan kuat agar PAD Kabupaten Bone Bolango bisa meningkat.

”Kita mereformasi dari sisi Perda yang berhubungan dengan retribusi dan pajak daerah, sehingga kita merasa wajib untuk mengubah itu. Sebab Perda sebelumnya sudah kadaluarsa atau ketinggalan waktu dengan perkembangan dan tuntutan zaman,”jelasnya.

Lebih lanjut Ishak, mengungkapkan secara keseluruhan pihaknya mencoba untuk bagaimana potensi-potensi kekayaan daerah, sumber daya alam kemudian hal-hal yang berhubungan dengan dinamika proses pembangunan dalam bentuk aset daerah atau kekayaan daerah. 

“Seperti penggunaan dan pemakaian galian C serta apa saja yang ada di dalamnya yang merupakan sumber daya alam kita sendiri, maka hal ini harus diformulasikan dengan menghitung secara detail unsur-unsur pendukung, sehingga harapannya terbentuk Peraturan Daerah yang lebih akomodatif dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,”tutupnya.(Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button