Rapat Paripurna DPRD Situbondo Berlangsung Alot, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PKB
BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Kendati Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo berlangsung alot dan sempat di tunda kurang lebih 4 jam, namun akhirnya DPRD Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (30/9/2023).
Sebelum disetujui rapat paripurna sempat ditunda selama empat jam. Hal ini terjadi karena ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh banggar harus di clearkan terlebih dahulu, kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Ketua serta Pimpinan DPRD Situbondo.
“Sebelum Raperda P-APBD tahun 2023 ini ditandatangani atau disetujui oleh DPRD Situbondo, beberapa anggota meminta kepada eksekutif (Pemkab) Situbondo agar rekomendasi banggar yang diberikan di clearkan terlebih dahulu. Apakah rekomendasi terkait usulan tambahan anggaran disetujui atau tidak,” jelas Ketua Fraksi PKB, H. Tolak Atin.
Lebih lanjut, H. Tolak Atin mengatakan, persoalan ini menjadi konsen DPRD Situbondo, karena setiap ada rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil pembahasan komisi-komisi DPRD itu tidak pernah dilaksanakan dan atau selalu diabaikan oleh eksekutif. “Jangankan dilaksanakan, rekomendasi itu dibaca pun tidak pernah,” ujar Tolak Atin, anggota Banggar DPRD Situbondo.
Makanya, sambung Tolak Atin, pada pandangan akhir Fraksi PKB meminta rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing masing Fraksi dan Badan Anggaran itu untuk dipikirkan terlebih dahulu sebelum P-APBD ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD.
“DPRD selaku pemberi rekomendasi, ketika rekomendasi ini dilaksanakan dan bermasalah dengan hukum, maka pelaksana dari rekomendasi itu akan menuntut, dan sebaliknya ketika rekomendasi itu tidak dijalankan itu juga mengikat, kami seakan akan sudah tidak punya kekuatan untuk menekan bagaimana rekomendasi itu supaya dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tolak Atin mengatakan, dari fakta fakta dan kejadian sebelumnya, ini menjadi konsen DPRD Situbondo agar rekomendasi yang sudah dikeluarkan dari hasil pembahasan sebelum P-APBD disetujui, maka setiap rekomendasi wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh eksekutif terlebih dahulu.
“Prosesnya alotnya rapat paripurna ini, karena mediasi yang dilakukan eksekutif dengan legislatif dari mulai siang hari sampai menjelang magrib untuk mencapai mufakat itu disebabkan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar waktu itu masih belum ada kesanggupan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk dimasukkan ke dalam P-APBD Tahun 2023,” beber Tolak Atin.
Menurut Tolak Atin, hasil kesepakatannya akan dituangkan dalam berita acara untuk bisa dilaksanakan di Tahun Anggaran 2024. Salah satu rekomendasinya yakni pelaksanaan kegiatan yang dianggap bisa dilaksanakan di P-APBD tahun 2023. “Rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna ada kesanggupan dan kesepakatan bersama antara banggar dan TAPD untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2024,” pungkas Tolak Atin. (*)