DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Rapat Paripurna, Eksekutif dan Legislatif Bahas Perubahan Propemperda serta Serahkan Dokumen Ranwal RPJPD 2025 – 2045

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 dan membahas Perubahan Propemperda tahun 2024, Rabu (13/03/2024).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Lantai II DPRD Situbondo ini di hadiri Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wakil Bupati Situbondo Nyai. Hj. Khoirani, Forkopimda Situbondo dan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.

Dalam Rapat Paripurna ini, membahas Perubahan Propemperda tahun 2024 dan Penyerahan Dokumen Rancangan awal (Ranwal) RPJPD 2025-2045. “Rapat paripurna hari ini ada dua agenda pertama terkait pembahasan program perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan Rancangan awal (Ranwal) RPJPD 2025-2045,” kata Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi.

Dalam perubahan ini, sambung Edi Wahyudi, sebanyak 28 program Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024. Nantinya, ini akan menjadi dasar setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Agenda rapat yang kedua, lanjut Edi, pihaknya akan melaksanakan kegiatan paripurna terkait penyerahan dokumen rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. “RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo untuk merencanakan rancangan pmbangunan selama 20 tahun kedepan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan dokumen Ranwal oleh Bupati kepada DPRD akan ditindaklanjuti dengan pembahasan pembahasan baik ditingkat komisi dengan mitra kerjanya masing masing, maupun dengan alat kelengkapan DPRD yang lainnya.

“Setelah Ranwal, langkah selanjutnya tahapannya masuk ke rancangan akhir RPJPD tahun 2024. Semoga, tahapan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Adapun, kata Edi, dokumen yang disampaikan oleh eksekutif ke DPRD Situbondo, terdiri dari visi-misi bupati dan agendanya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten selama 20 tahun kedepan.

“Ini harus melalui tahapan tahapan ditingkat DPRD dengan eksekutif, agar ranwal yang nanti masuk dan disahkan oleh DPRD sesuai dengan aspirasi dari masyarakat dan juga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” tegas Edi Wahyudi.

Sementara itu, Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi mengungkapkan perubahan Propemperda ini adalah amanat peraturan perundang undangan. “Sebagaimana surat Kemendagri Nomor 01 tahun 2024, bahwa RPJPD ini harus segera dibahas antara pihak eksekutif dengan legislatif, karena RPJPD tersebut tidak masuk dalam Propemperda sehingga perlu ada perubahan,” kata Bupati Karna.

Propemperda sebagaimana yang disampaikan dalam rapat paripurna, lanjut Bupati Karna, merupakan tuntutan undang-undang. Tentu semuanya harus patuh terhadap hukum dan peraturan serta perundang undangan.

“Sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembahasan dan menyepakati rancangan awal RPJPD bersama DPRD Kabupaten Situbondo,” turur Bupati Situbondo.

RPJPD tahun 2025-2045, lanjut Bupati Situbondo, diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai obyek dan subyek pembangunan. “Saya berkomitmen untuk menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan,” katanya.

Harapannya, imbuh Bupati Karna, pembangunan Kabupaten Situbondo untuk 20 tahun kedepan dituangkan dalam visi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Situbondo, yaitu Situbondo Sejahtera, Maju, Berkelanjutan, dan Berdaya saing. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button