Tito Karnavian Tegaskan Gubenur dan Wakil Gubernur DJK Tetap Dipilih Rakyat
BeritaNasional.ID, Jakarta — Isu Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditunjuk oleh Presiden ditepis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan bahwa pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ kelak tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu (13/03/2024).
Tito menjelaskan, sejak awal pemerintah tak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU DKJ yang terpublikasikan
“Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih oleh rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk. Hal ini juga sudah tertuang sejak awal draf RUU DKJ yang terpublikasikan,” jelasnya.
Kendati demikian, saat draf RUU DKJ sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun sempat menyinggung soal ketentuan dalam pasal itu saat membuka rapat siang ini. Meskipun sudah menjadi perdebatan, Supratman kemudian mengatakan akan tetap menunggu sikap akhir dari pemerintah.
“Yang hangat menjadi perbincangan. Sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” tuturnya.
Tito Karnavian kemudian melanjutkan, dirinya menyadari, soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi isu krusial pasca mengemukanya RUU DKJ.
Menurutnya, pemerintah memang harus menegaskan sikap atas berbagai isu yang mengemuka, termasuk isu penunjukan kepala daerah DKJ oleh Presiden.
“Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” sambung Tito yang diiringi tepuk tangan anggota Baleg DPR.
Polemik tentang penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengemuka pada Desember tahun lalu. Saat itu draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Sebagaimana bunyi Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (05/12/2023) lalu.
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ tersebut. (Ay/Bernas)