Jawa TimurProbolinggo

Satu Warga Binaan Rutan Kraksaan Mendapatkan Remisi Khusus Saat Hari Raya Nyepi

BeritaNasional.ID, KRAKSAN JATIM- Dalam upaya mendukung dan menghormati keberagaman budaya di Indonesia, Rutan Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan remisi khusus bagi 1 (satu)  orang Narapidana pada Hari Raya Nyepi, Senin kemarin. Rabu  13 Maret 2024.

Hari Raya Nyepi adalah perayaan keagamaan Hindu yang menandai tahun baru Saka. Untuk memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan menjaga ketenangan hati para narapidana di Rutan Kelas IIB Kraksaan yang merayakan Nyepi, terdapat satu orang narapidana yang berhak diberikan remisi khusus.

Menurut Alzuarman, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Pemberian remisi khusus ini adalah langkah konkret untuk menunjukkan penghargaan kita terhadap keanekaragaman budaya di Indonesia.  “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk Narapidana, dapat merayakan keagamaan mereka dengan damai dan tenang,” ujarnya.

Remisi khusus ini diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat tertentu, termasuk perilaku yang baik selama masa tahanan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk merayakan Hari Raya Nyepi dengan keluarga dan sesama narapidana, serta memperkuat rasa persatuan didalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. (Yuli/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button