Jawa TimurRagamSitubondo

Ratusan Napi Rutan Kelas IIB Situbondo Dapat Remisi Terbanyak Napi Narkoba

BeritaNasional.id, Situbondo Jatim –  Sebanyak 232 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 78. Kamis (17/8/2023).

Kepala Rutan Rudi Kristiawan  mengatakan, dari 232 WIB itu mendapatkan Remisi Umum (RU) atau menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Terdiri dari  228 laki-laki, dan 4 perempuan, satu orang di antaranya bernama Masrip asal Kabupaten Sumenep Madura langsung bebas

“Awal Agustus sudah kita usulkan ke 232 warga binaan kami dari 393 warga binaan yang ada, satu di antaranya langsung bebas, dalam pengusulan remisi ini, ada tim yang dibentuk untuk melihat bagaimana sikap dan perbuatan narapidana selama menjadi warga binaan, ” kata Rudi

Wakil Bupati Situbondo Bersama Karutan memberikan remisi secara simbolis

Tak hanya itu, Rudi mengungkapkan, adapun syarat WB yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di lapas lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023. Termasuk, narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Napi narkoba yang banyak mendapatkan remisi dikarenakan sudah memenuhi syarat. “Memenuhi syarat itu dalam hal administratif, substantif, mengikuti program pembinaan, tidak pernah melanggar aturan yang ada di dalam Rutan,” tambah Rudi.

Penyerahan Remisi di Rutan Kelas IIB Situbondo diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani, S.Pd., M.H.dan Kepala Rutan kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan. Hadir dalam penyerahan remisi, Wakil Bupati Situbondo, Sekda Wawan Setiawan , Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0823 Letkol Inf Bayu Anjas Asmoro SE, DPRD Situbondo Hadi Ptayitno.

Warga Binaan yang mendapat remisi pada 17 Aguatus 2023 diantaranya dengan kasus Narkoba 129 orang, Tipikor 3 orang, Pencurian 32 orang, Perlindungan anak 15 orang, Kesehatan seperti, Penyalahgunaan obat 10 orang, Pembunuhan 5 orang , Penipuan 5 orang, Penganianyaan 5 orang , Pembalakan 5 orang, Penggelapan 7 orang , ITE 2 orang, Penadahan 2 orang Perjudian 2 orang, Pemalsuan 3 orang, Migas, 1 oramg, Pemerasana 3 orang, Pembakaran 1, Kecelakaan 1 orang, Perikanan 1 orang. (Joe/As’ad).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button