DaerahJawa TimurSitubondo

Razia Kendaraan Parkir Liar, Satlantas Polres Situbondo Berikan Sangsi Tilang Kepada Pelanggar

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan, personil gabungan Satlantas Polres Situbondo, Dishub dan Satpol PP melaksanakan operasi penertiban parkir liar, atau lokasi dilarang parkir dibeberapa ruas jalan raya dalam kota Situbondo, Jum’at (5/2/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K. dengan sasaran lokasi jalan Diponegoro, jalan WR. Supratman, jalan Ahmad Yani, dan jalan Pemuda. Petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melanggar rambu larangan parkir.

Kasat Lantas Indah mengatakan, operasi penertiban parkir bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan lainnya. Karena, kendaraan yang parkir sembarangan menggagu arus lalu lintas serta berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Para pelanggar diberikan sangsi berupa tilang dengan harapan tidak mengulangi dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas termasuk rambu larangan parkir “ jelasnya.

Dalam operasi yang berlangsung 2 jam tersebut, petugas menindak 10 pelanggar, baik pengendara rda 2, roda empat dan angkutan barang dikenakan sangsi berupa tilang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button