BeritaNasional.ID, BATUBARA SUMUT – Komisi I DPRD Batubara akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan pembangunan perumahan Villa Loly di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yang diduga berdiri di lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif. Senin, (11/10/2021)
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri didampingi Anggota Komisi Usman, yang menghadirkan Lembaga BPI KPNPA RI, Komunitas Wartawan Wappres, Dinas PUPR yang diwakili Kabid Tata Ruang Yasser, Dinas BPN, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Pusat, Sari Darma Sembiring menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum baik terhadap pengalihan lahan menjadi permukiman maupun produk hukum.
Disebutkan Darma, berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.
“BPI akan lanjutkan dengan upaya hukum gugatan dan uji materil Perda dan Penetapan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara ke Mahkamah Agung,” cetusnya.
Pada Perda Penetapan Tata Ruang disebutkan Angling Darma, areal pertanian pangan berkelanjutan dimasukkan dalam segmen permukiman.
“Berdasarkan Perda tersebutlah Pemkab Batu Bara melalui dinas terkait ditenggarai memberi ijin pembangunan permukiman seperti villa Loly di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih”, tukas Angling Darma.
Dalam RDP Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batubara Yasser menyebutkan, mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan adalah lahan yang masuk dalam kawasan permukiman.
Menanggapi hal itu, Darma menilai pihak Dinas PUPR Batubara sangat keliru.
Sementara Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Batubara membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian.
Sekretaris juga menyebutkan pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batubara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya.
Angling Darma menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.
“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi”, cetus pria yang akrap disapa Angling Darma.
Sementara Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pusat Darmansyah menyebutkan notabenenya Pemerintah maupun pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (FTR-BB/01)