Daerah

Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Mengungkap Ektasi Jaringan Internasional Paket Dari Prancis

BeritaNasional.ID Jakarta – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran ekatasi jaringan internasional yang menyelundupkannya dilakukan dari Prancis melalui paket pakaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan jaringan yang dikendalikan warga Nigeria itu dilakukan setelah penyidik mengintai selama 1,5 bulan. “Barang bukti ini ada ada 2.915 butir. Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah dibungkus dengan pakaian anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Polisi mengamankan dua tersangka yakni RS dan AS. Tersangka RS masih di bawah umur dan sebagai kurir sedangkan AS adalah narapidana perkara pencucian uang di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan Kapolres Nunukan, Polda Kalimantan Timur itu, menerangkan sistem peredarannya ialah sistem putus. Artinya, antarpelaku tidak saling bertemu dan saling kenal.

“Di LP (tersangka) menggunakan HP di sana untuk komunikasi dengan RS. Sistemnya semua tempel, tempel itu artinya barang diletakkan di sana, kemudian diambil sama orang. Jadi semuanya terputus semua sehingga tidak kenal semua antara satu pelaku dengan pelaku lainnya,” tuturnya.

Sementara itu Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menuturkan RS ditangkap pada 13 Juli 2018 pukul 17:20 di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. “Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi. Kita juga langsung mengecek, ternyata benar positif MDMA,” tandas Dony.

Dari penangkapan RS, polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Terungkap tersangka merupakan suruhan tersangka AS yang tengah mendekam di penjara.

“Dengan proses ini kita lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya, ternyata yang bersangkutan ada di luar negeri. Yang bersangkutan diduga warga negara Nigeria, namun proses ini tidak berhenti di sini” ujarnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button